Kolom

Gaji BPH

Gaji BPH

Oleh : Ikhwanushoffa (Manajer Area Lazismu Jawa Tengah)

PWMJATENG.COM – Menjadi umum keberadaan Badan Pembina Harian (BPH) terutama di AUM besar. Bahkan diluar PTMA. BPH dibentuk dan bertanggungjawab pada Pimpinan Persyarikatan. Artinya, BPH menjadi tangan panjang Pimpinan untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pengelola AUM dalam mencapai goal-nya. Bukan sebaliknya, ia malah menjadi jurubicara pengelola AUM untuk dituntutkan ke Pimpinan. Nah, supaya agency berjalan secara baik dan proporsional, kiranya perlu dipegang beberapa norma, supaya jargon profesional tidak memberangus etika dan kepatutan.

Sebagai tangan panjang Pimpinan, semestinya ia lebih berpostur mirip pimpinan. Bukan malah bergaya seperti pegawai AUM. Dalam penganggaran kinerja, Pimpinan Persyarikatan secara umum lumrah mendapatkan bisyaroh yang berbasis kinerja. Seperti per kehadiran rapat, kegiatan atau kepanitiaan tertentu. Yang tidak hadir dan tidak terlibat sangat bisa dimafhumi bila tidak mendapat bisyaroh.

Baca juga, Membangun Karakter Muslim yang Berkemajuan: Refleksi Nilai Sosial dalam Puasa

Nah, semestinya BPH juga demikian. BPH mendapatkan bisyaroh berdasarkan kinerja. Bukan gaji tetap. Kalau gaji, ia aktif maupun tidak, keliatan atau tidak keliatan akan tetap dapat. Plus, biasanya tanpa sanksi apapun bila tidak aktif. Dan biasanya pula, itu sekedar sambilan, bukan pekerjaan pokok. Bahkan, kadang gajinya lebih dari staf di AUM-nya. Ini tentu jadi ironi bagi pegawai AUM, yang menjadi penghasilan utama, masuk saban hari, tidak berkinerja bagus beresiko sanksi, plus gaji hanya UMK bahkan kurang. Kalau sudah begini, seorang pimpinan Persyarikatan menjadi mudah tergiur melepas amanah jadi pimpinan demi memilih menjadi BPH.

Kiranya tatakelolanya terkait pembiayaan BPH perlu diatur lebih lanjut menyerupai Pimpinan yang tidak bergaji, karena memang tangan panjangnya. Boleh, kalau keuangan AUM lebih baik, indeksnya dinaikkan. Namun, tentu dengan kepatutan. Misal, bila Pimpinan sekali kehadiran rapat mendapat bisyaroh sebesar 250 ribu, BPH bisa 300 ribu. Jangan terus 600 ribu. Kalau per giat luar kota Pimpinan 400 ribu, BPH bisa 500 atau 600 ribu. Bukan 1 juta. Ini jangan dilihat semata kecukupan uang, namun menyamakan suasana bathiniah bagi semuanya. Sedemikian sehingga irama antara Pimpinan, BPH dan Pengelola AUM insyaallah lebih harmoni dan tidak jadi rasan-rasan. Wallaahu a’lam.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE