Isi Kajian Edukasi ZIS dan Wakaf di Semarang, Ikhwanushoffa Soroti Rendahnya Penunaian Zakat di Indonesia
PWMJATENG.COM, SEMARANG — Tingkat penunaian zakat di Indonesia ternyata masih sangat rendah bila kita bandingkan dengan tingkat kepatuhan ibadah rukun Islam lainnya. Manajer Eksekutif Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, mengungkapkan data memprihatinkan ini saat mengisi kajian edukasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).
Kajian bertema “Edukasi ZIS dan Wakaf, Menunaikan Perintah Suci, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” ini berlangsung di Rumah Sehat ‘Aisyiyah Kota Semarang, Ahad (18/10/2026). Lazismu Kota Semarang bersama Kantor Layanan (KL) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Semarang menggelar acara tersebut dalam rangkaian silaturahim, santunan anak yatim dan dhuafa, serta gerakan berwakaf.
Dalam paparan materinya, Ikhwanushoffa menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat di Indonesia dari tahun ke tahun belum mengalami kenaikan yang signifikan. Ia memanfaatkan momentum kegiatan ini untuk membangun kembali pemahaman utuh umat Islam terhadap urutan kewajiban syariat.
Fenomena Ironis Penunaian Zakat di Indonesia
Ikhwanushoffa merinci data hasil survei Balitbang Kemenag RI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Data mencatat tingkat kepatuhan salat fardhu lima waktu berada di angka 25 persen dan puasa Ramadan mencapai 60 persen. Bahkan, pendaftaran ibadah haji mencatat daftar antrean panjang hingga melebihi 5 persen dari total populasi.
Sebaliknya, tingkat penunaian zakat di Indonesia secara nasional stagnan di kisaran 1 persen saja. Angka ini mencakup seluruh jenis pengumpulan, baik zakat maal maupun zakat fitrah, yang BAZNAS, Lazismu, LAZISNU, maupun lembaga amil zakat resmi lainnya kelola.
“Masyarakat kita menjalankan urutan rukun Islam seolah-olah terbalik. Umat giat berpuasa, rajin salat, mengejar haji, tetapi justru menaruh kewajiban zakat di urutan paling akhir,” penceramah menyampaikan pesan tersebut di hadapan jamaah.
Ia menilai minimnya ruang diskusi fikih zakat di podium dakwah menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi zakat di Indonesia. Banyak dai atau ustaz lebih sering mengulas tema salat, puasa, dan haji. Akibatnya, masyarakat sering kali terjebak dalam perdebatan kriteria nishob atau keraguan teknis alih-alih bersegera membayarnya.
Edukasi Sejak Dini dan Solusi Zakat Bulanan
Ikhwanushoffa juga menyampaikan kritik konstruktif terhadap kurikulum edukasi keagamaan anak usia dini. Banyak sekolah tingkat TK rutin menyelenggarakan simulasi manasik haji. Namun, lembaga pendidikan tersebut jarang membiasakan anak-anak untuk berbagi, bersedekah, dan mengenal fungsi zakat sejak kecil.
Oleh karena itu, Ikhwanushoffa mendorong masyarakat untuk memperluas pemahaman tentang pembersihan harta. Kewajiban zakat maal tidak hanya mengikat gaji harian atau bulanan, melainkan berlaku untuk seluruh jenis penghasilan sah yang orang dapatkan.
Untuk memudahkan muzakki, ia menawarkan alternatif pembayaran kewajiban. Warga yang merasa berat menunaikan zakat sekaligus dalam hitungan tahunan dapat menyalurkannya secara berkala setiap bulan.
Langkah pembayaran bulanan ini sekaligus menjamin ketersediaan dana bantuan bagi kaum dhuafa secara berkesinambungan selama 11 bulan di luar bulan Ramadan. Ia memungkas bahwa pemenuhan kewajiban zakat dan penyelesaian utang harus mendahului alokasi belanja kebutuhan sekunder keluarga.
Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Akmal



