Berita

PCM Se Kabupaten Kendal Ikuti Deklarasi “Larangan Masjid dan Musholla Sebagai Tempat Kampanye Politik Praktis”

PWMJATENG.COM, KENDAL – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se Kab. Kendal mengikuti kegiatan deklarasi larangan Masjid dan Musholla dijadikan sebagai tempat untuk kampanye politik praktis menjelang Pemilu serentak 2019. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Pemkab setempat pada hari Ahad (3/3).

Deklarasi tersebut bertajuk Rakor Masalah Strategi dan Aktual yang diselenggarakan oleh Pemkab Kendal melalui Kesbangpol.

Deklarasi diucapkan bersama yang isinya empat point, yaitu Menolak Masjid dan Musholla digunakan untuk kegiatan politik praktis, menolak segala bentuk ujaran kebencian, provokasi, fitnah, sara dan hoax, siap mensukseskan pemilu serentak tahun 2019, NKRI harga mati.

Deklarasi dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama’ Indonesia Kab. Kendal, KH. Asro’i Thohir.

Turut mengikuti deklarasi Ketua PDM Kendal, KH. Muslim, PCNU yang diwakili oleh Bambang Irsyadi dan sejumlah Ormas Islam lainnya seperti LDII, Dewan Dakwah Masjid, Rifaiyah, MTA, Takmir Masjid dan Musholla Kecamatan. Deklarasi juga dihadiri Forkompida dan Forkompicam.

Bupati Kendal, Mirna Annisa mengajak kepada para takmir masjid untuk deklarasi bersama agar masjid dan musholla bersih, tidak dijadikan tempat kegiatan politik praktis.

“ Kami mengajak kepada seluruh takmir masjid, musholla dan tokoh agama Islam agar masjid tidak dijadikan sebagai arena kegiatan politik praktis. Hal ini demi menjaga situasi yang kondisif menghadapi Pemilu serentak 2019 “  kata Mirna.

“ Saya juga minta untuk bikin spanduk bertuliskan menolak tempat ibadah dijadikan tempat politik “ pintanya.

Menurut Mirna, deklarasi dilakukan untuk menjaga bersama agar situasi kondusif menjelang Pemilu serentak tanggal 17 April 2019.

“ Menggalang kebersamaan antar Ormas dan tokoh Islam untuk menjaga kekompakan sukses Pemilu “ tegasnya.

Kepala Kesbangpol Kendal, Marwoto mengatakan, diundangnya Ormas Islam dan tokoh Islam sebagai upaya bersama agar di masing – masing lingkungan terjaga situasi kondusif.

“ Deklarasi sebagai langkah preventif agar masjid dan musholla benar – banar tidak dijadikan kegiatan politik praktis. “ katanya.

Ketua MUI Kab.Kendal, KH. Asroi Thohir, mengatakan, bahwa agama Islam melarang berkata yang tidak baiik.

“ Tindakan berkata hoax sangat dilarang. Jika masjid dan musholla dijadikan sebagai tempat kegiatan politik praktis, bisa menimbulkan keretakan antar anggota jamaah “ katanya.

“ Dalam satu masjid atau musholla anggota jamaahnya memiliki pilihan yang berbeda, jika ada salah satu kelompok menggunakan tempat ibadah itu, maka jamaah lain tentu tidak terima, dan bisa terjadi konflik “ pungkasnya.

Di sisi lain, sekretaris Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kebupaten Kendal, H. Yusuf Darmawan, mengaku menyayangkan tindakan Bupati Kendal melalui Kesbangpol menyelenggarakan kegiatan deklarasi Ormas Islam Kendal tentang larangan Masjid dan Musholla dijadikan ajang kampanye politik praktis menjelang Pemilu serentak 2019, Selasa (4/3).

“Kami menyayangkan kegiatan tersebut dalam kegiatan Rakor Masalah Strategi dan Aktual pada hari Ahad kemarin di pendopo Pemkab “ kata Darmawan.

Menurut Darmawan, bahwa larangan tempat ibadah sebagai arena kegiatan politik praktis tidak sebatas pada tempat ibadah ummat Islam, yaitu masjid atau musholla.

“Deklarasi itu mestinya melibatkan agama lain yang memiliki peran sama, yaitu melarang tempat ibadah sebagai ajang kampanye politik praktis.,“ kata Darmawan.

Dijelaskanolehnya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 ayat 1 huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendikan.

Karena itu, jika kemarin sudahdi lakukan deklarasi Ormas Islam tentang larangan Masjid dan Musholla sebagai tempat kegiatan politik praktis. ”Maka Pemkab diharapkan juga menyelenggarakan deklarasi bagi non muslim beserta Ormasnya tempat ibadah bersih dari kegiatan – kegiatan politik praktis, dan pihak Pemkab menfasilitasinya,“ pinta Darmawan. (A.Ghofur/MPI Kendal)

Aji Rustam

Jurnalis MPI PWM Jateng, Wartawan Seniour TribunJateng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE