Memahami Tata Cara I’tikaf Sesuai Tuntunan Nabi
PWMJATENG.COM – I’tikaf, secara bahasa, berarti berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Namun, dalam istilah keagamaan, terdapat perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Menurut Al-Hanafiyah (ulama Hanafi), i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjama’ah, sedangkan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i), i’tikaf berarti berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf sebagai berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
I’tikaf disyariatkan berdasarkan al-Quran dan al-Hadis.
a. Al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187.
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
“… maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]
b. Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
“Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan ulama terdapat perbedaan tentang lamanya i’tikaf, apakah dilaksanakan selama 24 jam atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam waktu singkat tanpa batasan lamanya, sedangkan menurut al-Malikiyah, i’tikaf minimal dilaksanakan selama satu malam satu hari.
Tempat Pelaksanaan I’tikaf
Al-Quran menyatakan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa i’tikaf dilakukan di masjid yang biasa digunakan untuk salat jama’ah. Namun, beberapa ulama membolehkan i’tikaf di masjid biasa.
Syarat-syarat I’tikaf
Untuk sahnya i’tikaf, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Beragama Islam.
- Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
- Dilaksanakan di masjid.
- Memiliki niat i’tikaf.
- Tidak diharuskan berpuasa.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan bagi Orang yang Beri’tikaf
Para ulama sepakat bahwa orang yang beri’tikaf harus tetap berada di dalam masjid kecuali ada alasan syar’i atau keperluan hajat manusia yang dibenarkan, seperti melaksanakan salat Jum’at atau keperluan yang sangat darurat.
Amalan-amalan yang Dapat Dilaksanakan Selama I’tikaf
Selama i’tikaf, beberapa amalan yang dianjurkan antara lain:
- Melaksanakan salat sunat.
- Membaca al-Quran.
- Berdzikir dan berdoa.
- Membaca buku-buku agama.
Dengan demikian, lampu masjid yang redup dalam rangka kekhusyu’an beri’tikaf bukanlah hal yang diwajibkan karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hal tersebut.
Editor : M Taufiq Ulinuha