Dilema ‘Budaya Diam’: Mengapa Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Kerap Takut Bersuara?
Oleh: Nashrul Mu'minin

PWMJATENG.COM, Ketika masyarakat mendengar kata pesantren, yang terbayang adalah tempat lahirnya ilmu, akhlak, dan keteladanan. Selama berabad-abad, lembaga ini menjadi benteng moral bangsa yang melahirkan ulama, cendekiawan, hingga pejuang kemerdekaan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap sebagian lembaga pendidikan agama terguncang. Hal ini menyusul mencuatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh atau tokoh agama.
Kasus demi kasus yang terungkap menunjukkan pola yang serupa. Pelaku bukan orang asing, melainkan sosok yang justru dipercaya dan dihormati sebagai figur spiritual.
Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi yang sangat sulit. Mereka tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan struktur kekuasaan yang melindungi pelaku melalui budaya diam (culture of silence) dan rasa takut.
Membongkar Relasi Kuasa dan Fenomena ‘Simulakra’
Fenomena tragis ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan moral individu. Dalam perspektif sosiologi, terdapat persoalan yang lebih kompleks berupa relasi kuasa yang tidak seimbang.
Ketika seseorang memiliki otoritas absolut atas kehidupan santri—mulai dari urusan pendidikan hingga spiritual—potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar jika tidak ada mekanisme pengawasan.
Pemikir Prancis, Jean Baudrillard, menyebut kondisi semacam ini sebagai simulakra, yaitu keadaan ketika simbol lebih dipercaya daripada realitas.
Dalam konteks ini, atribut keagamaan seperti jubah, sorban, gelar keulamaan, dan retorika religius dapat membentuk citra kesalehan yang begitu kuat. Akibatnya, masyarakat enggan mempertanyakan perilaku pemiliknya. Saat korban kekerasan seksual bersuara, yang pertama kali diragukan justru adalah korban itu sendiri.
Islam Melarang Ketaatan yang Membutakan Akal
Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan ketaatan yang membutakan akal sehat. Al-Qur’an berulang kali memerintahkan manusia untuk berpikir dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Allah SWT berfirman:
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa melihat status sosial, jabatan, maupun kedudukan agama seseorang. Tidak ada manusia yang kebal dari hukum.
Dalam kajian Pierre Bourdieu, terdapat konsep kekerasan simbolik, yaitu bentuk dominasi tanpa paksaan fisik secara langsung. Korban dibuat menerima suatu keadaan karena meyakini bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang suci.
Oknum pelaku sering kali memanfaatkan kedudukannya untuk membangun narasi bahwa kepatuhan kepada guru merupakan bentuk ibadah mutlak. Narasi inilah yang melumpuhkan keberanian korban untuk menolak.
Rasulullah SAW sendiri telah memberikan batas tegas mengenai kepatuhan ini:
Hadis ini menjadi pengingat bahwa penghormatan kepada guru tidak boleh berubah menjadi penghambaan. Ketika perintah seorang manusia bertentangan dengan syariat dan nilai kemanusiaan, maka menolaknya adalah bentuk ketaatan yang sejati kepada Allah SWT.
Relevansi Pemikiran Gus Dur dan Kiai Husein Muhammad
Dalam konteks inilah pemikiran KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi sangat relevan. Gus Dur berkali-kali menegaskan bahwa tujuan utama agama adalah memuliakan manusia.
Agama yang kehilangan keberpihakannya kepada korban akan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Karena itu, membela korban kekerasan seksual bukanlah tindakan melawan agama, melainkan usaha mengembalikan esensi agama sebagai rahmat bagi alam semesta.
Pandangan serupa juga konsisten disampaikan oleh KH. Husein Muhammad, tokoh yang gigih memperjuangkan keadilan gender dalam Islam. Menurut beliau, tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkan pelecehan atau eksploitasi manusia.
Segala bentuk kekerasan jelas bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan utama syariat), khususnya dalam aspek menjaga jiwa (hifz an-nafs), keturunan (hifz an-nasl), dan kehormatan (hifz al-‘ird).
Langkah Nyata: Implementasi UU TPKS dan Pengawasan Internal
Persoalan yang sering terlupakan adalah dampak psikologis dan spiritual yang mendalam bagi korban. Banyak dari mereka yang mengalami trauma berlapis karena sosok yang dianggap mewakili nilai ketuhanan justru menjadi pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada hukuman pelaku semata. Korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan sosial yang layak.
Ke depan, ada tiga langkah strategis yang harus diambil oleh institusi pendidikan keagamaan:
-
Sistem Pengawasan Internal: Menyediakan mekanisme pengaduan independen yang aman dan mudah diakses oleh santri.
-
Edukasi Hak Anak: Memasukkan literasi hukum dan perlindungan diri dari kekerasan seksual ke dalam kurikulum pendukung.
-
Penegakan UU TPKS: Menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara konsisten tanpa ruang kompromi.
Jangan ada lagi dalih “menjaga nama baik lembaga” untuk menutupi kejahatan. Nama baik pesantren justru terjaga ketika institusi tersebut berani membersihkan dirinya dari predator seksual dan berdiri tegak membela korban.
Kritik terhadap oknum bukanlah serangan terhadap pesantren. Sebaliknya, ini adalah gerakan untuk menyelamatkan kehormatan pesantren agar tetap menjadi rumah ilmu, rumah akhlak, dan rumah kemanusiaan.
Pada akhirnya, ukuran kesalehan seseorang bukanlah panjangnya jubah, tingginya sorban, atau banyaknya pengikut. Kesalehan sejati terlihat dari kemampuannya menjaga amanah, menghormati martabat manusia, dan menegakkan keadilan.
Ketika ada korban yang menangis karena kezaliman, maka membelanya adalah kewajiban moral. Sebab agama hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menjadi tameng bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.
Editor: Alafasy



