BEM UMMAD Demo Tuntut Rektor, LBH & AP PP Muhammadiyah : Terdapat Unsur Pidana di Dalamnya
PWMJATENG.COM, Yogyakarta – Menyikapi demo Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengundang berbagai pihak untuk berdiskusi, sekaligus merespon tuntutan BEM UMMAD, Jumat (24/3/2023) malam.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PP Muhammadiyah Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhamamdiyah Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, SH., M. Hum., Ketua/Direktur LBH & AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH.,MH.,CLA., Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. beserta jajaran, Wakil Ketua PDM Kabupaten Madiun Warsito, S.Sos. serta perwakilan dosen UMMAD Wariyatun, S,Sos, MAAPD.
Pertemuan terbatas yang digelar di Kantor Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah merupakan bentuk respon PP Muhammadiyah atas demo BEM UMMAD, yang salah satu tuntutannya adalah pencopotan Rektor UMMAD yang baru saja dilantik November kemarin.
LBH & AP PP Muhammadiyah yang diundang secara khusus diminta untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi atas terjadinya demo tuntutan mahasiswa pada tanggal 21 Maret 2023 kemarin, baik kepada Pimpinan UMMAD maupun PP Muhammadiyah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua/Direktur LBH & AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH.,MH.,CLA. menyampaikan bahwa karena berhubungan dengan nama baik UMMAD dan persyarikatan, maka pimpinan UMMAD diharapkan dapat bijak dalam menanggapi demo yang diinisiasi oleh BEM UMMAD beserta tuntutannya.
Baca juga, Usai Didemo BEM UM Madiun, Ini Respon dan Tanggapan PP Muhammadiyah!
“Kami menghargai segala bentuk aspirasi yang bertujuan untuk kemajuan UMMAD yang lebih baik. Akan tetapi sepantasnya aspirasi itu disampaikan melalui mekanisme yang baik, tabayun dahulu sebelum menuduh misalnya. Sehingga Informasi yang disampaikan adalah informasi yang bemnar dan tidak mengandung fitnah,” ungkap Taufiq menanggapi demo BEM UMMAD dan 7 tuntutannya.
Taufiq menyampaikan bahwa LBH & AP PP Muhammadiyah mencatat terdapat 7 tuntutan yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah dan Rektor UMMAD dan telah disampaikan kepada publik saat demo tempo hari.
“Kalau ada 1 poin saja dari tuduhan tersebut yang tidak benar dan mengandung fitnah maka unsur delik pidana pencemaran nama baik sudah masuk, hal ini bisa dipidanakan. Meski dugaan unsur pidananya telah terpenuhi, namun kami merekomendasikan untuk tidak terburu-buru dibawa ke ranah hukum. Sebaiknya dilakukannya tindakan tabayyun pimpinan kampus bisa memanggil adik-adik BEM yang demo kemarin untuk diklarifikasi mana informasi yang benar dan mana yang salah. Ketika telah diberikan informasi yang benar namun masih tetap melakukan penyebaran Informasi yang tidak benar dan menyebar fitnah maka LBH & AP PP Muhamamdiyah berkewajiban menegakkan kebenaran dan melanjutkan ke proses hukum,” tegas Ketua LBH & AP PP Muhamamdiyah tersebut.
Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhamamdiyah Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, SH., M. Hum. dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. merupakan orang yang ditunjuk PP Muhammadiyah melalui Majelis Diktilitbang untuk menjadi Rektor sementara UMMAD. Mengingat UMMAD sedang tidak baik-baik saja dan butuh bantuan.
Ketua PP Muhammadiyah Drs. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum. juga memberikan pernyataan atas demo yang dilakukan BEM UMMAD.
“Prof. Sofyan Anif ini menjadi Rektor UM Madiun tidak dengan kehendaknya sendiri, melainkan atas permintaan dari PP Muhammadiyah mengingat UMS juga pernah dimintai tolong untuk membimbing UM Kalimantan Timur dan Sukses Besar. Jadi Pak Sofyan Anif ini ditugaskan memimpin UMMAD dengan membawa uang yang tidak sedikit untuk pembanguan UMMAD. bukan malah sebaliknya Pak Sofyan Anif mencari makan di UMMAD seperti dituduhkan dalam demo kemarin, hal itu tidak benar,” tegas Dahlan.
Kontributor : M.T.Hassan
Editor : M Taufiq Ulinuha