BeritaKhazanah Islam

Awas, Pencuri Salat!

Awas, Pencuri Salat!

Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.*

PWMJATENG.COM – Fenomena salat tarawih kilat bahkan super kilat bisa ditemukan dengan mudah di bulan Ramadhan ini. Salat tarawih 20 rakaat dilakukan hanya 6 sampai 10 menit. Yang lain agak lamaan dikit, tapi masih termasuk dalam hitungan cepat. Tidak jarang terjadi pelaksanaan salat 20 rakaat lebih dulu selesai dibanding yang melaksanakan 8 rakaat. Bagi yang biasa salat dengan ‘standar’ tentu tidak nyaman apalagi khusyu’ dengan salat yang cepat ini. Gerakan dan bacaan satu saja belum selesai dengan tuntas sudah diajak ganti gerakan dan bacaan, apalagi bagi orang tua bisa sampai kepontal-pontal mengikutinya. Salat kilat ini tentu dipertanyakan akan tumakninahnya? Sudahkah terpenuhi? Kalau belum, gak bahaya ta?

Dalam fikih mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, tumakninah khususnya dalam rukuk, iktidal dan sujud dimasukkan sebagai sebuah kewajiban atau rukun dalam salat. Tanpa tumakninah salatnya tidak sah. Sedang Imam Abu Hanifah hanya menganggap sebagai sunnah saja, bukan wajib.( al-Aini : 4 : 47)

Tumakninah sendiri dimaknai sebagai diam sejenak sekurang-kurangnya bisa menyelesaikan satu tasbih rukuk atau sujud. Artinya jangan sampai sujud dan rukuk disertai membaca satu tasbih saja tidak atau belum sempurna sudah ganti atau berpindah gerakan.

Bagaimana ancaman pelaku salat yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya alias tidak tumakninah? Simak hadis berikut ini.

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari salatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari salatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.

Keras sekali tuduhan dalam hadis ini, sejelek-jelek pencuri salat bagi yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.

Ancaman bagi yang tidak mneyempurnalan rukuk dan sujud juga bisa diketahui dari hadis di bawah ini. 

أَن ّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan rukuknya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang salat, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“ (HR Thabrani)

Riwayat senada bisa ditemukan dalam sahih al-Bukhâri sebagai berikut :

أَنَّ حُذَيْفَةَ بْنَ اليَمَانِ رَأَى رَجُلًا لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ “مَا صَلَّيْتَ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” –وفي رواية-: وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا

Bahwa Hudzaifah bin al-Yamân melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Ketika dia sudah menyelesaikan salatnya, Hudzaifah berkata kepadanya: “Engkau belum mengerjakan salat”. Perawi berkata, ‘Dan aku mengira Hudzaifah berkata kepadanya, “Jika engkau mati (padahal salatmu seperti ini), engkau mati tidak di atas sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Di dalam satu riwayat, “Jika engkau mati (padahal shalatmu seperti ini), engkau mati tidak di atas fithrah yang Allâh jadikan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas fathrah tersebut”.

*

Dengan demikian, mari kita perbaiki salat-salat, baik salat fardu maupun salat sunnah kita supaya diterima dan sesuai tuntunan syariat, sejak dari mulai dari menata niat yang benar dan ikhlas karena Allah, hingga tertib, urut, dari gerakan sampai bacaan serta tumakninah dan tidak ‘pecicilan’. Jangan hanya karena ingin mengejar jumlah rakaat yang banyak lantas kualitas kita korbankan.

*(Dosen UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah)

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE