PWMJATENG.COM, Surakarta – Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar acara sosialisasi yang mengangkat empat program kemahasiswaan penting, yaitu Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta Tim Disiplin (Timdis) UMS, pada Selasa (26/11). Sosialisasi ini diadakan dalam bentuk acara bertajuk “Deep Talk” yang dihadiri oleh 600 mahasiswa baru semester 1 dari berbagai program studi di FKI UMS.
Ketua Pelaksana acara, Ahmada Auliya Rahman, menjelaskan bahwa sosialisasi program ini sebelumnya dilakukan di tingkat universitas, namun tahun ini diserahkan kepada masing-masing fakultas. “Harapannya, mahasiswa semakin peduli terhadap tata tertib dan peraturan yang berlaku di UMS, sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan ke depannya,” ujar Ahmada yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III FKI UMS. Ia menambahkan bahwa mahasiswa yang merasa tidak nyaman atau terganggu selama kuliah harus berani melaporkan masalah ke program studi atau fakultas agar dapat segera ditangani.
Dekan FKI UMS, Nurgiyatna, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan acara tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada dosen, tenaga kependidikan (tendik), serta Biro Kemahasiswaan UMS yang telah membantu mensosialisasikan program-program kemahasiswaan untuk kenyamanan civitas akademika, sesuai dengan panduan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. “Semoga program-program ini dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh mahasiswa untuk mewujudkan kampus yang nyaman, berkualitas, dan mendunia,” ujarnya.
Baca juga, Milad ke-112 Muhammadiyah dan Transformasi Organisasi yang Maju, Profesional, dan Modern
Acara ini bekerja sama dengan empat lembaga penting di UMS: BKBH, SMHWS, Satgas PPKS, dan Timdis, yang membahas isu-isu penting demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, bebas dari tindakan asusila. Dalam sesi Timdis UMS, Suyatmin menyampaikan aturan-aturan yang wajib ditaati oleh seluruh sivitas akademika. “Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas kampus,” ujarnya.
Sesi berikutnya, Partini memaparkan materi mengenai SMHWS UMS, dengan menekankan lima aspek penting dalam kesehatan mental mahasiswa. Kelima aspek tersebut adalah: (1) Hidup dengan makna dan tujuan yang jelas; (2) Menghargai kepercayaan dan tatanan sosial; (3) Menerima dimensi tertinggi yang melampaui diri; (4) Menyadari keterhubungan dengan orang lain; (5) Melakukan refleksi diri dan terbuka untuk perubahan.
Avip Rusdi Hananto, perwakilan dari BKBH UMS, menjelaskan bahwa seluruh sivitas akademika berhak mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum yang berlaku. BKBH memberikan layanan hukum baik dalam bentuk litigasi di pengadilan maupun non-litigasi seperti konsultasi dan mediasi.
Sesi terakhir diisi oleh Mahasri Shobahiya yang menyampaikan materi tentang Satgas PPKS. Ia menjelaskan bahwa kekerasan, baik fisik maupun seksual, adalah tindakan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan yang berdampak buruk pada korban. “Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua mahasiswa, dan setiap kekerasan harus segera dilaporkan untuk ditangani dengan serius,” tegas Mahasri.
Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha