Tinjauan Hukum Memakai Pakaian Berwarna Kuning dan Merah serta Aturan Doorprize dalam Islam
PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali mengadakan kajian Tarjih secara daring bertajuk “Hukum Pakaian Berwarna Kuning atau Merah dan Hadiah Doorprize.” Kajian ini merupakan rangkaian perayaan ulang tahun UMS yang ke-66 dan disambut antusias oleh para peserta.
Kajian ini membahas dua topik menarik, yaitu hukum undian berhadiah dalam Islam dan pandangan mengenai penggunaan pakaian berwarna kuning atau merah. Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Syamsul Hidayat, hadir sebagai pemateri utama dalam kajian ini dan memaparkan dengan rinci kedua aspek tersebut dari perspektif ajaran Islam.
Menurut Syamsul, undian atau doorprize yang tidak mengharuskan peserta memenuhi syarat tertentu untuk berpartisipasi, diperbolehkan dalam Islam. “Undian tanpa syarat tidak mengandung unsur maisyir atau perjudian, sehingga diperbolehkan secara hukum agama,” ujar Syamsul, Selasa (5/11).
Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, yang sebelumnya telah membahas topik ini dalam musyawarah di Karanganyar beberapa tahun lalu, menyepakati bahwa undian tanpa syarat tidak melanggar ketentuan syariat. Namun, Syamsul menekankan, “Jika undian tersebut bersyarat, seperti mewajibkan peserta membayar sejumlah uang untuk memperoleh hadiah, maka itu tergolong haram.”
Pendapat ini sejalan dengan beberapa fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai undian bersyarat, yang menganggap adanya unsur perjudian dalam proses tersebut. Selain itu, Syamsul mengingatkan, apabila hadiah yang diperoleh dari undian tersebut mencapai nilai nisab, penerima hadiah tersebut wajib membayar zakatnya. “Ini perlu diingat agar nilai hadiah tidak hanya bermanfaat secara materi, tetapi juga berkah secara spiritual,” ujarnya.
Baca juga, Refleksi Hari Pahlawan
Di samping undian, kajian ini juga menyoroti hukum Islam terkait penggunaan pakaian berwarna kuning atau merah, khususnya yang terbuat dari bahan tertentu. Menurut Syamsul, warna kuning dan merah memang ada dalam pandangan khusus Rasulullah SAW, terutama apabila terbuat dari bahan alami seperti zafaran (pewarna kuning kemerahan) dan usfur (pewarna merah alami).
Syamsul menjelaskan, “Rasulullah SAW tidak menyukai pakaian berwarna kuning atau merah, terutama yang diwarnai dengan zafaran dan usfur.” Larangan ini didasarkan pada hadits sahih, di mana Anas bin Malik, salah seorang sahabat Nabi, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki menggunakan pakaian berwarna zafaran. “Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi melarang laki-laki mencelupkan pakaian mereka dalam zafaran,” ungkap Syamsul, mengutip HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101.
Namun, Syamsul menambahkan, aturan ini lebih longgar jika pakaian tersebut tidak dominan berwarna merah atau kuning, serta tidak menggunakan bahan pewarna alami seperti zafaran dan usfur. “Jika pakaian tersebut tidak didominasi warna kuning atau merah, dan pewarnaannya bukan dari usfur atau zafaran, maka penggunaannya diperbolehkan,” terangnya.
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih yang terdapat dalam buku tanya jawab agama yang telah disidangkan oleh tim fatwa dan kajian syariah Majelis Tarjih dan Tajdid. Syamsul menekankan pentingnya mempertimbangkan bahan dan kadar warna pada pakaian agar tetap sesuai dengan anjuran agama.
Kajian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Muslim, khususnya dalam menyambut perayaan-perayaan besar dengan tetap mematuhi ajaran Islam. Peserta kajian pun mengapresiasi panduan yang diberikan, karena membantu memperjelas berbagai isu yang sering muncul di masyarakat, terutama dalam perihal undian dan pakaian.
Kontributor : Habibah
Editor : M Taufiq Ulinuha