Gerakan Mahasiswa Melawan RUU Pilkada, Pemerintah Berkomitmen Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Oleh : Nashrul Mu’minin (Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
PWMJATENG.COM – Pada 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pengujian materiil RUU Pilkada. Putusan MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam RUU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini menjadi perdebatan hangat antara pemerintah dan DPR selaku pemrakarsa RUU Pilkada.
Tanggapan Istana
Dalam menanggapi putusan MK tersebut, Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Istana mengakui bahwa terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan MK terkait RUU Pilkada, namun Istana berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK.
Istana menegaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pemerintah juga menyatakan akan memperbaiki substansi RUU Pilkada agar sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK.
Teriakan Saya sebagai mahasiswa, saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada sebagai sebuah langkah penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Kami, sebagai kaum muda yang peduli terhadap perkembangan politik negeri ini, menyambut baik keputusan MK yang menyatakan beberapa pasal dalam RUU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan MK ini mencerminkan adanya sistem checks and balances yang berfungsi dengan baik. Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK telah menjalankan perannya dengan independen dan berani untuk mengawasi produk legislatif agar tidak menyimpang dari nilai-nilai konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga yudikatif di Indonesia mampu menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Baca juga, Hadir di Pekalongan, Tafsir Yakin IMBS Miftahul Ulum Mampi Cetak Ulama Tangguh
Meskipun tanggapan Istana Kepresidenan yang menyatakan menghormati putusan MK patut diapresiasi, kami sebagai mahasiswa tetap akan memantau implementasi putusan tersebut secara saksama. Sejarah menunjukkan bahwa ada beberapa kasus di mana putusan MK tidak dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami akan terus menjaga dan mendorong agar pemerintah benar-benar mematuhi dan melaksanakan putusan MK ini.
Kami juga mengingatkan perlunya koordinasi yang kuat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pemrakarsa RUU Pilkada. Kedua lembaga ini harus bahu-membahu untuk memperbaiki substansi RUU Pilkada agar sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK. Kami berharap DPR dan pemerintah dapat mengesampingkan kepentingan politik sempit dan berkolaborasi demi kepentingan bersama.
Selain itu, kami sebagai mahasiswa menekankan pentingnya keterlibatan publik yang memadai dalam proses tindak lanjut putusan MK. Masyarakat sipil dan pemantau independen harus diberikan akses untuk memonitor perkembangan dan memberikan masukan konstruktif. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia tetap terjaga.
“Demokrasi yang kuat membutuhkan keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan,” ujar Mahasiswa. Kami, sebagai mahasiswa, mengharapkan agar isu terkait RUU Pilkada ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Perlu ada dialog yang lebih intensif dan komprehensif untuk membahas berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kami berharap bahwa melalui kolaborasi yang baik antara cabang kekuasaan serta partisipasi aktif masyarakat, isu RUU Pilkada dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh positif bagi penguatan demokrasi di Indonesia. Mahasiswa akan terus menjadi pengawal demokrasi dan mendorong pemerintah untuk memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat sipil dalam mengawal proses-proses penting di negeri ini.
Sebagai generasi muda, kami memiliki harapan besar untuk melihat demokrasi Indonesia yang semakin kuat, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Kami akan terus berjuang dengan semangat mengawal konstitusi dan menegakkan supremasi hukum demi terwujudnya cita-cita bernegara yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Mahasiswa agen perubahan yang tidak akan berhenti memperjuangkan demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Editor : M Taufiq Ulinuha