Di Tengah Gempuran Israel, Tiga Negara Akui Palestina sebagai Negara
PWMJATENG.COM, Semarang – Di tengah konflik Israel dengan Palestina, yang tak kunjung usai, beberapa negara akui Palestina sebagai negara, di antaranya Spanyol, Irlandian, dan Norwegia.
“Spanyol dengan ini akan bergabung dengan lebih dari 140 negara yang telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara,” ujar Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, dalam pernyataannya di Madrid pada hari Selasa (28/5).
Sanchez menegaskan, “Negara Palestina harus berdiri sendiri dengan Tepi Barat dan Gaza terhubung oleh sebuah koridor, dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, serta harus disatukan di bawah pemerintahan yang sah dari Otoritas Nasional Palestina (PNA).”
Spanyol, Irlandia, dan Norwegia kini secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Langkah ini disambut gembira oleh warga Palestina. Mereka bahkan memasang bendera ketiga negara tersebut di gedung pemerintahan kota Ramallah di Tepi Barat.
Mohammad Nashashibi, seorang warga Palestina, menyatakan kepada Reuters bahwa pengakuan internasional adalah hak yang sah bagi Palestina sejak sebelum tahun 1920. “Hari ini gambarannya mulai semakin jelas, dan sebagai warga Palestina, kami mulai mendapatkan hak-hak kami, sedikit demi sedikit, sampai kami mendapat semua hak kami,” ujarnya.
Melalui pengakuan resmi ini, Madrid, Dublin, dan Oslo berharap dapat mempercepat upaya mewujudkan gencatan senjata dalam perang Israel dengan Hamas di Gaza. Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, menekankan pentingnya pengakuan Palestina saat ini. “Jika negara-negara tidak mengambil langkah formal untuk mengakui Palestina, saya khawatir tidak akan ada kesempatan lagi pada masa depan. Sekarang saatnya untuk bertindak. Perbatasan tahun 1967 perlahan terkikis dan hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” tegasnya dalam pidato di Parlemen Irlandia pada hari Selasa (28/5).
Baca juga, Mengapa Paham Salafi Mudah Masuk di Muhammadiyah?
Pengakuan ini memicu kemarahan Israel yang merasa semakin terkucilkan dari komunitas internasional setelah konflik di Gaza berlangsung lebih dari tujuh bulan. Menurut Israel, langkah ini sama saja dengan mendukung aksi Hamas.
Asisten Profesor Hukum HAM dan Hukum Internasional Publik di Utrecht University, Kushtrim Istrefi, mengatakan kepada Reuters bahwa pengakuan dari ketiga negara Eropa ini memiliki “signifikansi hukum dan politik, tidak hanya simbolis” dan negara-negara lain bisa segera mengikuti langkah tersebut. “Ini penting karena terjadi pada saat kita menghadapi tragedi kemanusiaan yang menghancurkan Gaza. Pengakuan ini lebih merupakan tanggapan atas apa yang dilakukan Israel, daripada apa yang telah dilakukan Palestina untuk mencapai pengakuan dalam situasi saat ini,” jelas Istrefi.
Namun, Istrefi tidak mengharapkan seluruh Uni Eropa akan mencapai kesepakatan bulat terkait pengakuan Palestina sebagai sebuah negara. Seperti yang terjadi di Denmark, parlemen negara tersebut menolak proposal untuk mengakui Palestina dengan alasan bahwa Palestina tidak memiliki otoritas yang berfungsi atau kendali atas wilayahnya sendiri.
Hingga kini, sekitar 144 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara, termasuk sebagian besar negara global south, Rusia, China, dan India. Namun, hanya sekitar 27 negara anggota Uni Eropa yang melakukannya, sebagian besar adalah negara bekas Komunis beserta Swedia dan Siprus. Negara-negara lain, seperti Inggris, Australia, Malta, dan Slovenia, menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Spanyol, Irlandia, dan Norwegia.
*Konten ini merupakan kerja sama pwmjateng.com dengan VOA Indonesia