Terapkan Protokol Covid-19 saat Pengambilan Raport
PWMJATENG.COM, SOLO – Sekolah Sehat SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta tonjolkan dan terapkan protokol Covid-19 saat pembagian raport baik oleh guru maupun orang tua siswa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Penerimaan raport siswa kelas I –III hari Kamis, 18 Juni 2020 dan kelas V-VI Jum’at, 19 Juni 2020 di ruang kelas masing-masing.
Menurut Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti melalui wakil kepala bidang Humas, Jatmiko semua guru dan walikelas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan handwash, hand sanitizer, tidak berkerumun, dan jaga jarak.
Di tiap kelas sudah ditata berisi 10 kursi dan meja dengan jarak 1 meter, setiap kali masuk 3 orang bergilir.
‘’Orang tua yang mengambil rapor wajib memakai masker dan lolos cek suhu tubuh di gerbang masuk. Bila ada yang pilek, suhu 38°C terpaksa dipulangkan, kami minta mengambil lain waktu. Wali siswa harus cuci tangan dengan sabun sebelum masuk kelas,’’ ujar Jatmiko, Kamis (18/6/2020)
SD Muh. 1 patuhi protokol Covid-19. Wujud ta’awun, bergotong royong, bersama kita bisa melawan pandemi. Data per 10 Juni 2020 versi WHO, Pandemi Covid-19 sudah menyebar di 216 negara.
‘Kedisiplinan mematuhi protokol ini sangat dibutuhkan untuk menghindarkan sekolah sebagai klaster penyebaran covid-19 yang baru,’’ ujar dia.
Sementara itu, Rencana pembelajaran tatap muka new normal. Menggunakan sistem 50 % Daring 50 % tatap muka. Penyesuaian jam belajar dibagi menurut hari yaitu Senin-Selasa, Rabu-Jum’at akan bertukar jadwal selama 2 minggu sekali.
“1 Kelas akan menempati 2 ruang kelas, siswa di sekolah kurang lebih 4 jam tanpa istirahat, tidak ada kegiatan ekstrakurikuler kecuali TIK, Tapak Suci Putera Muhammadiyah,”jelasnya.
Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran new normal. Memastikan siswa 14 hari sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai dalam keadaan sehat, tidak melakukan aktivitas yang rentan menjadi sumber penularan.
Wajib menggunakan masker atau face shield dari/ke selama di sekolah. Siswa yang sakit dilarang memasuki lingkungan sekolah. Menerapkan Physical Distancing 1 -1,5 meter dalam semua aktifitas belajar. Membawa alat ibadah, alat makan dan minum, tissu sendiri dan tidak membawa uang tunai. (Humas, Jatmiko)