Rozihan: Negara Islam dan Pancasila
Negara Islam dan Pancasila
- Oleh Rozihan
Melawan hukum alam sama
artinya dengan melawan Tuhan, karena itu pendidikan multikulturalisme
mendesak disosialisasikan kepada semua anak bangsa
INDONESIA sebenarnya bisa dikategorikan negara Islam jika mengacu pada
rumusan negara dalam buku At Tasyri’ al Jinail Islam karya Abdul Qadir
Audah, yang menyebutkan kriteria negara Islam antara lain dipimpin
seorang muslim, undang-undangnya mengacu pada syariat Islam, sebagian
besar penduduknya muslim, dan tidak ada halangan untuk melaksanakan
ajaran agamanya. Teori fikih itu bisa dipakai sebagai optik untuk
melihat apakah Indonesia negara Islam atau sekuler. Untuk kriteria yang
kedua tampaknya perlu penjelasan lebih tajam.
Kaum Islam politik berpendapat bahwa model negara dan pemerintahan khas
Islam yang wajib diterapkan adalah merujuk pada dalil teks utama surat
Al Maidah Ayat 44, yang artinya, barang siapa tidak mempergunakan hukum
Allah, mereka itulah golongan orang kafir. Kata terpenting dalam teks
itu adalah yahkum. Ini mengungkapkan gagasan terkait dengan masalah
‘’penilaian’’ dan ‘’kearifan’’ dalam bentuk kata kerjanya yang artinya
menghakimi.
Tetapi bagaimana dengan menghakimi seperti yang diturunkan Allah?
Qomaruddin Khan dalam Siyasah Syar’iyyah al Islamiyyah menjelaskan bahwa
tiap produk undang-undang dan hukum yang substansinya tidak
bertentangan dengan apa yang diturunkan Allah, yaitu Alquran dan Hadis,
maka kepatuhan terhadap ulil amri atau penguasa merupakan prinsip yang
sudah final.
Ketika Nabi Muhammad SAW mengarahkan dakwahnya ke Yatsrib atau Madinah
yang secara etimologis berarti tempat peradaban, hal itumengisyaratkan
pada cita-cita kehidupan yang teratur dan berkesopanan. Dakwah tersebut
membawa lahirnya perjanjian antara Nabi dan kaum muslim Madinah yang
dikenal dengan Bay’ah ‘Aqabah. Pakta persekutuan itu menyepakati kedua
belah pihak saling membantu, melindungi dan membela keselamatan, serta
kepentingan masing-masing (Haikal, Hayah Muhammad, 172-173). Bay’ah
‘Aqabah tersebut dapat dipandang sebagai cikal bakal lahirnya negara.
Setelah lahir pakta persekutuan yang kedua, Nabi pindah ke Madinah,
tepatnya pada 20 September 622 Masehi. Penduduk Madinah dapat
diklasifikasikan dalam empat golongan besar: Muhajirin, Anshar, orang
Arab Pagan dan orang yahudi. Komposisi penduduk yang sangat majemuk itu
seperti uraian Syed Amir Ali dalam The Spirit of Islam, mudah tersulut
konflik.
Relevansi Nilai-nilai
Perbedaan kepentingan yang mencolok di bidang sosial, ekonomi, dan
politik cenderung untuk saling memusuhi (Soerjono Soekanto, Sosiologi
Suatu Pengantar, 94) karena tiap golongan punya cara berpikir dan
bertindak sesuai dengan filosofi hidupnya. Selain itu, sebagai makhluk
sosial dan politik, ada dua sifat yang saling bertentangan, yaitu ingin
bekerja sama dengan sesama tapi pada saat bersamaan ingin berkompetisi
(Ibn Khaldun, Muqaddimah, 41). Nabi paham benar dengan potensi
masyarakat Madinah yang mendasari teori Ibn Khaldun. Masyarakat seperti
itu memerlukan kehadiran pemimpin kuat yang dapat mempersatukan.
Langkah pertama yang dilakukan Nabi di Madinah adalah memberikan
ketenangan jiwa bagi seluruh penduduk kota itu. Masyarakat yang
heterogen itu memerlukan penataan dan pengendalian sosial secara bijak
dalam berbagai sektor kehidupan sebagai langkah lanjut membangun
persaudaraan sejati tanpa dinodai ikatan primordial. Selain itu
menumbuhkan keyakinan bahwa iman itu baru sempurna ketika seseorang
dapat mencintai orang lain sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.
Persaudaraan yang dibangun oleh Nabi itu kemudian dikenal dengan nama
Piagam Madinah yang sangat revolusioner dalam kaitannya dengan
terciptanya masyarakat tertib dan damai. Menyandingkan Piagam Madinah
dengan Pancasila sungguh merupakan tindakan tidak adil karena Piagam
Madinah adalah produk kenabian , sedangkan Pancasila produk manusia.
Tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah sangat relevan
dengan nilai-nilai Pancasila.
Apa artinya dengan negara Islam, jika di Indonesia ada regulasi tentang
haji, zakat, dan ekonomi Islam atau produk UU yang tidak bertentangan
dengan Islam. Namun, juga cukup adil bila dikatakan terjadi erosi dan
reduksi cukup signifikan terhadap pemahaman kepada Pancasila. Fakta
erosi terkait dengan rezim Soeharto memaksakan Pancasila lewat
indoktrinasi menurut interpretasinya.
Doktrin Pancasila yang dipaksakan itu bertentangan dengan naluri
kemanusiaan. Perbedaan merupakan hukum alam atau sunatullah. Melawan
hukum alam sama artinya dengan melawan Tuhan, karena itu pendidikan
multikulturalisme mendesak disosialisasikan kepada semua anak bangsa.
— Rozihan, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Jawa Tengah, dosen
Fakultas Agama Islam Unissula Semarang, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa
Tengah
(Artikel ini dimuat di Suara Merdeka)