Muhammadiyah Berikan Saran Konstruktif Terkait Pengampunan Pajak
JAKARTA- Sebagai kekuatan organisasi masyarakat madani, Muhammadiyah senantiasa berjuang untuk kepentingan umat dan bangsa. Muhammadiyah berkomitmen untuk berjuang membela kepentingan umat dan bangsa disertai sikap yang cerdas, positif, dan korektif, salah satunya yaitu terkait dengan Kebijakan Pemerintah dalam hal Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Akhir-akhir ini terdapat berbagai macam pemberitaan di masyarakat terkait sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap pelaksanaan Tax Amnesty, sesuai dengan surat edaran PP Muhammadiyah mengenai Tax Amnesty, PP Muhammadiyah tidak memiliki keputusan terkait rencana melakukan Judicial Review atas Tax Amnesty.
“Saat ini isu yang beredar di masyarakat simpang siur terkait keputusan PP Muhammadiyah menyikapi tax amnesty, sampai saat ini tidak ada keputusan PP Muhammadiyah untuk melakukan judicial review terkait Tax Amnesty,” kata Abdul Mu’ti, Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Sabtu (17/9).
Kembali dilanjutkan Mu’ti, PP Muhammadiyah dalam mengambil kebijakan atau keputusan berusaha melakukannya secara seksama dan hati-hati, dengan berpedoman pada prinsip dan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Sebagai suatu bentuk komunikasi dan mendapatkan penjelasan yang berimbang terkait tax amnesty, PP Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu menerima audiensi Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan pejabat terkait,” lanjut Mu’ti.
Dalam pertemuan tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan pemikiran dan masukan kepada Pemerintah tentang pelaksanaan Tax Amnesty khususnya, dan kebijakan perpajakan pada umumnya.
Pertama, terkait dengan pelaksanaan sosialisasi secara maksimal kepada seluruh elemen masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur baik aparatur pajak maupun masyarakat. Kedua, meningkatkan kinerja, integritas, dan kredibilitas aparatur pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan dan menumbuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Selain itu, PP Muhammadiyah juga memastikan agar Tax Amnesty tidak menimbulkan dampak buruk terhadap hajat hidup rakyat, serta tidak mentoleransi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kecurangan pajak,” tegas Mu’ti.
Kembali ditambahkan Mu’ti, dalam melakukan reformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan usaha-usaha penarikan pajak dari wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang dengan cara yang lebih sistematis, intensif, elegan, dan santun, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus rasio pajak. (adam)