Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak Resmi Dikupas, Akademisi dan Konsultan Pajak Gelar Sosialisasi PMK 2026
PWMJATENG.COM, CILACAP — TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap bekerja sama dengan IKPI Cabang Banyumas. Mereka menggelar sosialisasi regulasi kuasa wajib pajak di Aula Kampus STIE Muhammadiyah Cilacap, Rabu (21/10/2026). Selain itu, kegiatan strategis ini membahas tuntas penerapan PMK Nomor 44 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
Selanjutnya, penyelenggara menghadirkan tim penyuluh KPP Pratama Cilacap. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa, akademisi, serta praktisi perpajakan.
Oleh karena itu, Ketua TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap, Iis Dewi Retno, menegaskan pentingnya kehadiran otoritas perpajakan. Hal ini agar para peserta memperoleh informasi yang valid.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami. Oleh sebab itu, kami ingin menjembatani teori akademis dengan dinamika regulasi perpajakan di lapangan,” ujar Iis, yang juga anggota IKPI Cabang Banyumas.
Bahkan, ia berharap para peserta tidak sekadar tahu. Namun, mereka juga harus benar-benar memahami administrasi, dampak, hingga aspek strategis dari aturan kuasa wajib pajak tersebut.
Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Sesuai PMK 44 dan 55
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Banyumas, Edi Siswanto, menekankan pentingnya pemahaman utuh atas aturan baru ini.
“Sebab, bagi konsultan pajak, penyesuaian ini bukan sekadar persoalan administratif. Selain itu, hal ini berkaitan erat dengan peningkatan kompetensi serta tanggung jawab profesional kami,” tegas Edi.
Di samping itu, ia menambahkan bahwa forum ini menjadi ruang diskusi terbuka yang produktif. Hasilnya, sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan DJP akan semakin kuat.
Kemudian, tim penyuluh KPP Pratama Cilacap, Huruf Azizah dan Suworo, membedah detail poin teknis kedua regulasi tersebut.
Secara khusus, tim penyuluh menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa wajib pajak. Selain itu, aturan ini membatasi pihak yang berhak menjadi kuasa. Pihak tersebut meliputi konsultan pajak resmi, pemegang surat keterangan terdaftar, serta anggota keluarga sedarah atau suami/istri.
Klasifikasi Izin Konsultan Pajak Terbaru
Tak hanya itu, penyuluh KPP Pratama Cilacap juga memaparkan PMK 55 Tahun 2026. Aturan ini khusus mengatur tata kelola profesi konsultan pajak.
Dalam aturan ini, otoritas membagi klasifikasi izin konsultan pajak ke dalam tiga tingkatan utama:
-
Tingkat A: Melayani wajib pajak orang pribadi.
-
Tingkat B: Melayani wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dalam negeri.
-
Tingkat C: Melayani seluruh jenis wajib pajak tanpa pembatasan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Cilacap, Aprinto Berlianto, berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan momentum ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan hukum perpajakan. Hasilnya, wajib pajak maupun praktisi dapat menjalankan hak dan kewajiban secara optimal.
Akhirnya, Wakil Ketua I STIE Muhammadiyah Cilacap, Kristanti Rahman, menutup rangkaian acara. Ia mengimbau mahasiswa untuk menyerap ilmu secara maksimal. Sebab, materi kuasa wajib pajak ini sangat relevan dengan kurikulum akademik sekaligus bekal penting di dunia kerja.
Kontributor: Wasis
Editor: Akmal



