Siap Tembus Dunia Kerja, Sertifikasi Kompetensi UMP Tambah Empat Skema Baru

PWMJATENG.COM, PURWOKERTO — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto terus memperkuat daya saing lulusannya di pasar kerja. Pihak kampus resmi memperluas layanan sertifikasi kompetensi UMP menjadi 16 skema aktif dari yang sebelumnya hanya 12 unit.
Pengembangan skema baru ini langsung menjalani proses witness atau penyaksian uji kompetensi pertama pada Sabtu, 5 September 2026. Langkah strategis tersebut menandai komitmen LSP UMP dalam menghadirkan kualifikasi profesi yang relevan dengan kebutuhan industri masa kini.
Empat skema baru tersebut mencakup Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Klaster Digital Marketing, Kualifikasi V Pengelola Zakat, serta Klaster Perancang Program Pelatihan. Seluruhnya siap menyokong keahlian praktis mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.
Jawab Tantangan Dunia Industri
Tim pengembang merancang Skema K3 khusus untuk mahasiswa Teknik Kimia, Agroteknologi, Teknik Rekayasa Elektromedis, hingga Teknologi Laboratorium Medik. Sementara itu, mahasiswa Bisnis Digital dapat memanfaatkan Skema Digital Marketing untuk membuktikan keahlian pemasaran modern mereka secara resmi.
Pada sektor ekonomi syariah, sertifikasi kompetensi UMP kini menyediakan Skema Pengelola Zakat bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, mahasiswa Psikologi dan FKIP bisa mengambil Skema Perancang Program Pelatihan untuk memantapkan keahlian pengembangan sumber daya manusia.
Dua asesor lisensi, Moh. Ali Shodiqin dan Shofiullah, memimpin langsung proses penjaminan mutu witness ini. Jajaran pengurus inti LSP UMP seperti Teguh Pribadi, Arifin Muslim, Listika Yusi Risnani, dan Amelia Yuliastuti turut mengawal jalannya tahapan tersebut.
Dorong Daya Saing Lulusan
Wakil Rektor I UMP, Saefurrohman, Ph.D., menegaskan bahwa penguatan sertifikasi kompetensi UMP menjadi jembatan penting antara kurikulum akademik dan kualifikasi dunia kerja. Mahasiswa membutuhkan pengakuan tertulis atas keahlian mereka agar sanggup bersaing secara global.
“Mahasiswa tidak cukup hanya menguasai teori di ruang kelas. Mereka wajib memiliki sertifikasi kompetensi UMP yang terstandar agar industri mengakui kualifikasi mereka,” ujar Saefurrohman.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur LSP UMP, Ridho Muktiadi, M.Kom., menjelaskan bahwa penambahan skema ini berfokus pada kualitas dan keterpaparan profesi. Kehadiran opsi baru ini memperluas kesempatan mahasiswa untuk mengantongi lisensi ahli sebelum lulus.
Fasilitas Lengkap dan Asesor Kompeten
Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1), lembaga ini mengandalkan 52 asesor kompetensi berpengalaman. Pihak kampus juga memperluas jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dari 12 menjadi 16 lokasi yang tersebar di lingkungan UMP.
Kelengkapan sarana ini memastikan pelaksanaan sertifikasi kompetensi UMP berjalan sesuai standar regulasi nasional. Mahasiswa kini dapat mengikuti ujian praktek dalam lingkungan laboratorium yang kondusif dan teruji.
Melalui perluasan skema sertifikasi kompetensi UMP ini, para lulusan memegang modal kuat untuk meniti karier profesional maupun membangun usaha mandiri yang berdaya saing tinggi.
Kontributor: Chy
Editor: Akmal



