Pendampingan Sertifikasi Halal UMK Pringapus: Unimus Dorong Daya Saing Usaha Lokal
PWMJATENG.COM, SEMARANG — Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini menjadi tulang punggung perekonomian nasional dalam menghadapi persaingan pasar global. Oleh sebab itu, para pelaku usaha lokal membutuhkan standarisasi mutu dan kepastian mutu legalitas pangan.
Merespons kebutuhan tersebut, Tim Pelaksana PPK Ormawa IMM Al Haytham bersama Halal Center Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menggelar program Pendampingan Sertifikasi Halal UMK. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kelurahan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada Ahad (30/8).
Sejumlah pelaku UMK Pringapus mengikuti pelatihan ini dengan penuh antusias. Sebelumnya, para peserta juga telah menerima pembekalan mengenai strategi pemasaran digital untuk memperluas jangkauan pasar.
Pentingnya Sertifikasi Halal UMK untuk Kepastian Legalitas
Ketua Pusat Studi Gizi dan Pangan Halal Unimus, Dr. Agus Suyanto, S.T.P., M.Si., menegaskan pentingnya sertifikasi pangan bagi usaha kecil. Pasalnya, persaingan industri produk olahan makanan saat ini semakin ketat.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal UMK memberi jaminan keamanan penuh kepada konsumen. Selain itu, dokumen legalitas tersebut menjadi syarat administrasi paling mendasar pada kantor perizinan terpadu.
Agus juga mengajak para pelaku usaha untuk mengubah pola pikir dalam mengembangkan bisnis. Menurutnya, pemenuhan aturan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan identitas penting untuk naik kelas.
Tiga Tahapan Utama Mengurus Sertifikat Halal
Prosedur penerbitan dokumen resmi ini melibatkan sinergi beberapa lembaga terkait. Pelaku usaha wajib memahami tiga tahapan utama agar pengajuan izin berjalan lancar.
Pertama, pelaku UMK harus melalui proses Pendampingan PPH (Proses Produk Halal). Kedua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji dan mengeluarkan fatwa halal berdasarkan hasil pendampingan tersebut.
Ketiga, BPJPH Kemenag secara resmi menerbitkan sertifikat halal setelah produk terbukti memenuhi standar. Ketua PPK Ormawa IMM Al Haytham Unimus, Haidar Adnan, berharap warga Pringapus makin paham pentingnya legalitas usaha pangan demi keberlanjutan bisnis mereka.
Selanjutnya, sesi pelatihan berfokus pada penyampaian kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dari BPJPH Kemenag RI. Melalui kegiatan ini, para pemilik UMK di Kelurahan Pringapus menyatakan siap berkomitmen memproduksi kuliner yang aman dan berkualitas.
Kontributor: PPK Ormawa IMM Al Haytham
Editor: Akmal



