Akademi Eco Bhinneka: Memperkuat Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan bagi Anak Muda

PWMJATENG.COM, Jakarta – Kebebasan beragama atau berkeyakinan masih menghadapi berbagai tantangan serius di sejumlah wilayah Indonesia. Penolakan pembangunan rumah ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan menjadi potret nyata bahwa merawat keberagaman memerlukan komitmen kuat dari semua pihak.
Fenomena ini menjadi bahasan utama dalam sesi kedua Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah yang menghadirkan Ihsan Ali-Fauzi. Sebagai peneliti senior, Ihsan menyoroti pentingnya advokasi untuk melindungi hak dasar setiap warga negara. Kegiatan ini berlangsung pada 1 Mei 2026 di Aula Asrama Mahasiswa FKIP UHAMKA, Jakarta.
Pilar Pluralisme dan Hak Individu
Ihsan menegaskan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak dapat ditawar. Dalam sesi bertajuk ‘Advokasi Kebebasan Beragama sebagai Pilar Pluralisme’, para peserta membagikan pengalaman pahit terkait diskriminasi di daerah mereka masing-masing.
“Keyakinan adalah pilihan pribadi setiap insan. Sejatinya, perbedaan merupakan sebuah keniscayaan yang harus kita terima dengan lapang dada,” ujar Ihsan di hadapan kader muda lintas iman.
Payung Hukum dan Standar Internasional
Indonesia telah menyepakati aturan internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 18 dalam kovenan tersebut menjamin hak setiap orang atas kebebasan berpikir, hati nurani, serta beragama. Oleh karena itu, negara wajib melindungi hak tersebut tanpa pengecualian dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif PUSAD Paramadina ini, terdapat dua dimensi dalam kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pertama adalah kebebasan internal dalam hati yang bersifat mutlak. Kedua adalah praktik di ruang publik yang memang dapat diatur oleh hukum negara.
Baca Juga: Belajar dari Fathu Makkah tentang Toleransi dan Keberagaman
Mengelola Konflik secara Adil
Namun, pembatasan praktik keagamaan harus memenuhi syarat keadilan dan tidak boleh diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Masalah sering muncul ketika tekanan kelompok mayoritas memicu penghentian kegiatan kelompok lain secara sepihak. Kondisi ini sering kali melahirkan konflik sosial yang merugikan.
Ihsan juga mengkritik konsep “perukunan” yang bersifat memaksa. Baginya, memaksa orang untuk terlihat rukun hanya akan menciptakan harmoni semu. Kerukunan yang sejati lahir dari pengelolaan konflik yang sehat dan adil, bukan dari penekanan aspirasi kelompok minoritas.
Mencetak Kader Muda Tangguh
Melalui Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah, para kader muda belajar mengelola perbedaan tersebut dengan cara yang konstruktif. Ada tiga poin utama yang menjadi bekal peserta: penghormatan hak individu, aturan pembatasan yang adil, serta kemampuan manajemen konflik di tengah masyarakat yang majemuk.
Program ini bertujuan membekali kader muda lintas iman agar memiliki kepekaan terhadap isu lingkungan dan kerukunan. Dengan pengalaman selama empat tahun di berbagai kota, Eco Bhinneka kini fokus memperluas gerakan berbasis individu untuk menjadi agen perubahan di komunitas lokal mereka.
Kontributor: Farah Adiba
Editor: Al-Afasy



