Muhammadiyah dipersimpangan sikap antara elite, perang dan peradaban yang runtuh

Penulis membaca bahwa pemerintah gagal memahami Preambule Pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” bahwa untuk menjadi negara yang benar-benar negara harus sesuai Khittah dan Kembali kedasar falsafah kita bernegara yakni konstitusi dan Pancasila nampaknya, pemerintah tidak melihat ada kejanggalan, ada pengkhianatan, ada ketidak jujuran, ada ketidak transparan dalam mengambil sikap sehingga terkesan sembrono dalam mengambil sikap, tanpa kajian mendalam, keterlibatan publik yang konon kita negara Re Publik namun jarang ruang-ruang publilk membicarakan persoalan-persoalan fenomena dunia yang hari ini sedang hot issue BOP (The Board of Peace) bahwa tidak ada keadilan tanpa representasi Palestina, potensi BoP yang bias kepentingan AS, ersoalan pemerintah yang mempertimbangkan untuk membayar Rp17 triliun demi menjadi anggota tetap, didekte AS kemudian disusul peritiwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 19 Februari 2026, dengan adanya ART maka Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad, tanpa persetujuan DPR serta tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna, digugat oleh koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (11/3).
Penulis ingin menegaskan Kembali kegagalan pemerintah dalam menerjemahkan sikap dan dikalahkan karena politik situasional yang sesaat, diplomasi yang kliru, tanpa memperhatikan apa orientasinya apa manfaatnya apa maslahatnya dan apa dampak Panjang buat rakyat Indonesia yang tersebar diberbagai belahan dunia, Para kritikus dengan lantang menyatakan bahwa Trump telah jelas-jelas melakukan pelanggaran konstitusional yang sangat serius, namun mayoritas Republik tetap melindungi Trump, seolah-olah dunia harus tunduk padanya, Checks and balances yang selama ini diklaim sebagai mahkota demokrasi Barat, runtuh seketika begitu hadapankan logika peperangan tentu ini merusak peradaban dunia modern yang menawarkan kedamaian,
kenyamanan jasmani dan kualitas hidup manusia, infrastruktur canggih, konektivitas global, dan adaptasi terhadap tantangan kompleks, tapi saat ini justru sebaliknnya dunia penuh dengan kebisingan perang dan tumpah darah entah berapa korban jiwa lagi dibutuhkan untuk menuju Perang dunia ke 3 (tiga) semoga tidak terwujud.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan resminya terhadap Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza melalui surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 6 Februari 2026/18 Sya’ban 1447 H.
Dalam surat bernomor 326/1.0/A/2026 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah H. Syafiq Mughni dan Sekretaris H.M Izzul Muslimin itu dijelaskan bahwa PP Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerjasama International (LHKI) pada Kamis, 5 Februari 2026 telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang kebijakan Republik Indonesia terhadap Board of Peace (BOP). FGD dihadiri oleh pakar, pejabat dan diplomat Republik Indonesia untuk kawasan Timur-Tengah.
- Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.
- Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional. Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, padahal Charter BoP menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.
- Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.
- Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force).
Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis agar keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan prinsip “there is no peace without justice”. Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803
- Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.
- Keterwakilan Palestina, Mengingat Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak, maka Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan— perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu, perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.
- Persatuan Faksi-Faksi Palestina, Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.
- Pasukan Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia, Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan memberi izin dan jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.
Ahmad Zia Khakim, Mahasiswa PDIH Universitas Sebelas Maret.



