Sah! Berikut Susunan PP ‘Aisyiyah Masa Bakti 2022-2027
PWMJATENG.COM, Yogyakarta – Melalui Surat Keputusan PP ‘Aisyiyah No. 001/SK-PPA/A/XI/2022 tentang Penetapan Susunan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Periode 2022-2027, PP ‘Aisyiyah memutuskan:
Pertama, menetapkan tambahan Anggota PP ‘Aisyiyah periode 2022-2027 sebagai berikut:
- Fitniwilis, M.Pd
- Warsiti, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat
- Utik Bidayati, SE, M.Si
- Dr. Mami Hajaroh
- Abidah Muflihati, M.Si
- Widyastuti, M.Hum
- Siti Syamsiyatun, Ph.D
- Henni Wijayanti, SH, MH
- Rahmawati Husein, Ph.D
Kedua, menetapkan susunan PP ‘Aisyiyah periode 2022-2027 sebagai berikut:
Ketua Umum : Dr. Apt. Salmah Orbayinah, M. Kes
Ketua : Dr. Siti Noordjannah Djohantini, MM, M.Si
Ketua : Dr. Siti ‘Aisyah, M.Ag
Ketua : Dr. Masyithoh Chusnan, M.Ag
Ketua : Dra. Latifah Iskandar
Ketua : Dr. Rohimi Zam Zam, S.Psi, SH, M.Pd
Sekretaris Umum : Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, M.Si
Sekretaris : Dr. Atiyatul Ulya, M. Ag
Sekretaris : Diyah Puspitarini, S.Pd, M.Pd
Bendahara Umum : Dyah Suminar, SE
Bendahara : Rita Pranawati, MA
Baca juga, Resmi Terpilih, Inilah 9 Formatur Terpilih PPNA
Ketua Majelis dan Lembaga:
- Ketua Majelis Tabligh: Evi Sofia Inayati, S.Psi
- Ketua Majelis Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah: Dra. Fitniwilis, M.Pd
- Ketua Majelis Kesehatan: Warsiti, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat
- Ketua Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan: Utik Bidayati, SE, M.Si
- Ketua Majelis Pembinaan Kader: Prof. Dr. Mami Hajaroh
- Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial: Abidah Muflihati, M.Si
- Ketua Majelis Pendidikan Tinggi: Prof. Dr. Ir. Siti Muslimah Widyastuti, M.Sc
- Ketua Lembaga Budaya, Seni, dan Olahraga: Widyastuti, M.Hum
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah: Siti Syamsiyatun, Ph.D
- Ketua Majelis Hukum dan HAM: Henni Wijayanti, SH, MH
- Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana: Rahmawati Husein, Ph.D
Keputusan ini ditetapkan di Yogyakarta pada 4 Jumadil Awal 1444 H bertepatan dengan 28 November 2022 M. Ditandatangani oleh Ketua Umum Salmah Orbayinah dan Sekretaris Umum Tri Hastuti Nur Rochimah.