Pemerintah Resmi Beri IUP, Berikut Daftar Ormas yang Diperbolehkan Kelola Tambang!
PWMJATENG.COM, Semarang – Pemerintah Indonesia memberikan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, dengan WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini menggarisbawahi bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Alasan penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024.
Namun, hal ini juga diperinci bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, adanya larangan bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dampak dan implikasi dari kebijakan ini terhadap sektor pertambangan dan masyarakat luas.
Dalam konteks ini, berbagai ormas keagamaan di Indonesia memiliki potensi untuk mendapatkan WIUPK tersebut. Berikut daftar ormas keagamaan yang diperbolehkan mengelola lahan tambang dilansir dari berbagai laman, termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ormas Islam
Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Ormas Kristen
Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
Baca juga, Hadir di Sruweng, Ketua PWM Jateng Jelaskan Perbedaan Mendasar Muhammadiyah dengan Salafi
Ormas Katolik
Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di dalam negeri, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Ormas Hindu
Sama dengan agama lainnya, Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
Ormas Buddha
Pada agama Buddha, Kemenag mencatat terdapat beberapa ormas yang eksis di Indonesia. Di antaranya Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Namun, keputusan pemerintah ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang menyambut baik langkah ini sebagai upaya inklusivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan. Namun, ada pula yang menyoroti potensi konflik kepentingan dan pengelolaan yang tidak transparan dalam pemberian WIUPK ini.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan pernyataan mengenai keputusan Presiden Joko Widodo terkait izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Mu’ti menegaskan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima tawaran terkait hal tersebut.
Menurut Mu’ti, “Tidak ada tawaran untuk Muhammadiyah,” yang disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (31/5).
Berbeda dengan pendapat Abdul Mu’ti, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurutnya, pemberian WIUPK dapat menjadi sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat. “Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Di mana kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat,” ungkap Anwar.
Editor : M Taufiq Ulinuha