Pakar Hukum UMS: KUHP Nasional Berlaku, Reformasi Total?

PWMJATENG.COM, Surakarta — Pemberlakuan KUHP Nasional mulai Januari 2026 menandai tonggak sejarah baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, transisi ini memicu diskusi hangat di kalangan akademisi: apakah perubahan ini merupakan reformasi total atau sekadar koreksi sistem lama?
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meski KUHP sudah berlaku secara normatif, instrumen formil penegakannya—yakni KUHAP baru—masih menunggu pengesahan final. Sinkronisasi antara kedua undang-undang ini sangat krusial agar penegakan hukum berjalan efektif.
“KUHAP disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi kita masih menunggu kepastian formal pemberlakuannya,” ujar Iksan, Rabu (7/1).
Iksan menyoroti adanya perluasan kewenangan kepolisian dalam RKUHAP, terutama koordinasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral. Ia juga menekankan bahwa pasal-pasal baru yang bersifat multitafsir berisiko disalahgunakan jika tidak dijalankan oleh aparat yang memiliki integritas tinggi.

“Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan profesionalitas aparat di lapangan,” tegasnya.
Meskipun ada penguatan normatif bagi korban dan saksi, Iksan mengkritik penghapusan ancaman pidana minimum dalam aturan terkait, yang dianggap memperlemah efek jera. Di sisi lain, ia mengapresiasi KUHAP baru yang merinci kewajiban aparat sebagai bentuk perwujudan prinsip due process of law.
Sebagai penutup, Iksan menegaskan bahwa hukum bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik. Reformasi hukum nasional ini menuntut pengawasan ketat dari masyarakat dan pers agar tetap menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak asasi warga negara.
Kontributor: Humas
Editor: Al-Afasy



