Muhammadiyah: Tidak Ada Tawaran dari Pemerintah terkait Tambang Ormas
PWMJATENG.COM, Semarang – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan pernyataan mengenai keputusan Presiden Joko Widodo terkait izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Mu’ti menegaskan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima tawaran terkait hal tersebut.
Menurut Mu’ti, “Tidak ada tawaran untuk Muhammadiyah,” yang disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (31/5).
Keputusan Presiden Jokowi untuk mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola lahan tambang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
Baca juga, Haji Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Pemerintah ingin memberdayakan ormas keagamaan melalui pemberian WIUPK, sesuai dengan yang tertulis dalam ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang minerba, sebagaimana diatur dalam aturan tersebut.
Editor : M Taufiq Ulinuha