Marpuji: SKB Pendirian Rumah Ibadah Perlu
Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Marpuji Ali, menilai Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian tempat
ibadah masih perlu. Suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia masih memerlukan pengaturan karena mayoritas penduduk Indonesia masih
didominasi kalangan awam dan kurang berpendidikan,” katanya di Semarang,
Senin.
Menurut dia, realitas di lapangan
menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih mengenyam
pendidikan secara terbatas karena pemerintah memang belum bisa
mencerdaskan masyarakat secara baik. Dengan kondisi seperti itu, kata
dia, memerlukan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam
kehidupan beragama agar tidak menimbulkan “tabrakan” antara pemeluk
agama satu dengan lainnya. Ia mengatakan Peraturan Bersama Menag dan
Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tersebut masih diperlukan
untuk menjamin suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia berjalan
secara kondusif dan baik.
Kalau masyarakat Indonesia memang sudah
mengalami kemajuan, baik secara pendidikan dan wawasan secara memadai
tentunya mereka bisa mengatur dirinya sendiri secara baik dan tanpa
perlu aturan tersebut. Setiap pemeluk agama, kata dia, diharapkan bisa
saling mengomunikasikan segala hal dengan pemeluk agama lain, termasuk
mengenai pendirian tempat ibadah sehingga tidak menimbulkan konflik atau
permasalahan. Setiap pemeluk agama harus bisa menata diri dengan cara
yang baik dan berlaku jujur, sementara aparat keamanan harus bisa
bersikap pro-aktif terhadap setiap permasalahan yang terjadi.Terkait
dengan insiden penyerangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu, dia
menyesalkan dan meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus
tersebut.
Namun, dia tidak sependapat jika insiden
tersebut dikaitkan dengan SKB dua menteri tentang pendirian tempat
ibadah sebab dalam pendirian tempat ibadah memang memungkinkan
permasalahan yang terjadi secara kompleks. Orang bisa saja mengaitkan
hubungan suatu kejadian dengan berbagai hal. Akan tetapi, kasus tersebut
harus dilihat dari konteksnya dan harus dicari apakah sesungguhnya yang
menjadi problem dan latar belakangnya. Oleh karena itu, kata Marpuji,
pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut
secara baik dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan keadilan agar
tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut. ( Antara / Mar, VOI News./Udn )
Sumber www.voi.co.id