pwmjateng.com. SEMARANG KOTA (10/11/2017)-Jum’at berkah, di hari yang penuh warna ini kita selalu disibukkan dengan rutinitas harian yang tiada henti. Namun, ada satu kegiatan yang menarik dan tak kalah pentingnya untuk kita ikuti khususnya para kader IMMawati Kota Semarang. Apa lagi kalau bukan Safari Solihah? Kegiatan yang memberikan manfaat dengan membahas seputar kemuslimahan, isu-isu hangat dan fenomenal, dan masih banyak lagi. Safari Sholihah yang ke-10 ini diadakan di Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Al-Farobi Politeknik Negeri Semarang (PK IMM Al-Farobi Polines) di hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Pasti penasaran dengan apa yang kita bahas pada pertemuan kali ini. Pembahasan pada pertemuan ini bertemakan “LGBT: Laknat atau Kodrat?”.
Fenomena LGBT di Indonesia sudah tak asing lagi di telinga kita. Ya, Lesbian Gay Biseksual Transgender. Apa sebenarnya itu semua? Gay adalah sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama jenis, lesbian adalah sebutan untuk perempuan yang menyukai sesama jenis. Sedangkan biseksual adalah sebutan untuk orang yang bisa tertarik kepada laki-laki atau perempuan. Transgender sendiri adalah istilah yang digunakan untuk orang yang cara berperilaku atau berpenampilan berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Kita akan meninjau LGBT dari berbagai aspek, dimulai dari aspek sosial. Dari aspek sosial, mayoritas masyarakat menganggap orang yang berperilaku LGBT sebagai individu yang tidak normal atau mengalami masalah kejiwaan dan respon pada umumnya masyarakat akan merasa risih bahkan cenderung mengucilkan individu tersebut. Ditinjau dari segi HAM khususnya di Indonesia yang terdapat pada pasal 28 E ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya”. Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa orang yang mengalami LGBT tidak dapat dipermasalahkan dari segi HAM. Namun, perlu diingat bahwasannya kebebasan mengenai HAM di Indonesia tetap diatur dengan adanya peraturan hukum. Legalitas hukum yang ada di Indonesia tentang perkawinan salah satunya terdapat pada UU No 1 tahun 1974 pasal 1 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.” Mengacu pada UU tersebut, sudah terang bahwasannya perkawinan sesama jenis di Indonesia tidak diakui secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya perilaku LGBT di Indonesia secara implisit tidak dibenarkan.
Selain dari aspek di atas, perlu diketahui bahwa perilaku LGBT juga terjadi karena faktor genetika. Beberapa hasil penelitian telah menunjukkan bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya homoseksual, lesbian, atau perilaku seks yang dianggap menyimpang lainnya bisa berasal dari dalam tubuh seorang LGBT yang sifatnya bisa menurun dari anggota keluarga sebelumnya. Dalam dunia kesehatan, pada umumnya seorang laki-laki normal memiliki kromosom XY dalam tubuhnya, sedangkan wanita yang normal kromosomnya adalah XX. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa seorang pria bisa saja memiliki jenis kromosom XXY, ini artinya bahwa laki-laki tersebut memiliki kelebihan satu kromosom. Akibatnya, lelaki tersebut bisa memiliki berperilaku yang agak mirip dengan perilaku perempuan.
Aspek yang tak kalah pentingnya untuk kita kaji adalah dari segi agama, khususnya dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan dalam firman-Nya pada QS. Al-A’raf: 80-81 yang menyebutkan bahwa perbuatan kaum Nabi Luth yaitu kaum Sodom merupakan perbuatan keji dan melampaui batas. Dengan ini, perilaku LGBT juga berlaku demikian karena perbuatan ini juga berorientasi kepada pelampiasan syahwat sesama jenis dan akan menyalahi kodrat sesungguhnya dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Setelah meninjau berbagai aspek mengenai LGBT, lalu bagaimanakah sikap kita menanggapi fenomena tersebut? Sebagai kaum intelektual, hendaknya hal terkecil yang bisa kita lakukan ialah membekali diri dengan knowledge yang positif. Sebagai kaum muda khususnya mahasiswa sangat rentan terkontaminasi dengan pengaruh lingkungan, media massa, dan perkembangan global. Oleh karena itu, jangan sampai kita terbawa oleh arus negatif LGBT sehingga kita membenarkan perbuatan tersebut atau bahkan melakukannya, na’udzubillah min dzalik. Setelah kita membekali diri kita, hendaknya kita memasuki kepada upaya pembangunan masyarakat dengan cara mengedukasi mereka tentang LGBT. Masuk ke dalam taraf yang lebih tinggi lagi, bagaimana kita mampu untuk membentuk badan/lembaga/komunitas sosial yang peduli terhadap pelaku LGBT, yang tentunya hal ini bisa dilakukan dengan mereka yang ahli dalam masalah kejiwaan, sosial, dan medik. Dimana, kita mencoba untuk merehabilitasi dan mengembalikan para pelaku LGBT kepada kodrat yang sesungguhnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan, bukan sebagai kedua-duanya.
(Penulis: Rifa | Editor: Tuti A3)