Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
PWMJATENG.COM – Menurut Muhammadiyah, pernikahan/kawin dengan kontrak atau mut’ah untuk jangka waktu tertentu diharamkan. Fatwa ini telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan nikah mut’ah.
Para ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram. Dasar dari hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah, di mana Nabi Muhammad Saw. bersabda pada saat penaklukan Makkah, bahwa nikah mut’ah dengan wanita itu diharamkan.
Artinya: “Bersumber dari al-Harits bin Ghaziyyah ra., ia berkata: saya mendengar Nabi Saw., bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ”Nikah mut’ah dengan wanita itu haram., beliau mengulang sabdanya sebanyak tiga kali.” (HR. al-Thabraniy)
Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa keharaman nikah mut’ah tidak hanya berlaku untuk pihak yang terlibat yang mengetahui bahwa pernikahan yang mereka lakukan adalah mut’ah. Namun, keharaman ini juga berlaku secara umum, baik pihak wanita mengetahuinya atau tidak.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa orang yang melakukan nikah mut’ah saat ini, berdasarkan hadis di atas, secara jelas telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
Editor : M Taufiq Ulinuha