Berita

Hukum dan Perubahan Sosial

Oleh: Mustofa ,S.H. Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kab. Pemalang

PWMJATENG.COM, Sosiologi dari segi etimologis berasal dari gabungan dua kata, yaitu “socius” dalam bahasa Latin yang berarti teman atau kawan, dan “logos” dalam bahasa Yunani yang dapat diartikan sebagai kata atau berbicara. Jadi, secara harfiah, sosiologi merujuk pada ilmu yang membahas tentang masyarakat.

Menurut Auguste Comte, sosiologi harus didasarkan pada pengamatan nyata dan bukan pada spekulasi atau anggapan semata mengenai kondisi masyarakat. Hasil pengamatan tersebut juga harus diorganisir secara teratur dan menggunakan metode yang sistematis dan metodologis.

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat.

Sosiologi hukum juga membahas tentang bagaimana institusi-institusi hukum seperti sistem peradilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya beroperasi di dalam masyarakat. Selain itu, sosiologi hukum juga mempelajari berbagai isu sosial seperti kejahatan, pengadilan, dan hak asasi manusia serta bagaimana hukum dapat memengaruhi dan dihasilkan oleh isu-isu sosial tersebut

Perubahan Sosial

Perubahan sosial adalah bentuk peralihan yang merubah tata kehidupan masyarakat yang berlangsung terus menerus karena sifat sosial yang dinamis dan bisa terus berubah.[butuh rujukan] Dan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada Individu dalam Masyarakat dan juga lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, Adat, Budaya, sikap-sikap sosial dari Individu masyarakat tersebut, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.Sebagian teori-teori tentang perubahan sosial bersifat khusus dan terperinci pada aspek-aspek tertentu dalam masyarakat atau institusi.

Baca juga: FORKOMPIMCAM Hadiri Pengukuhan; Beri Pesan “Sinegi Antara Lembaga”

Dampak perubahan sosial yang terjadi pada suatu masyarakat dapat berbeda dengan dampak perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat lainnya. Perubahan sosial terjadi pada beragam struktur sosial secara cepat maupun lambat. Proses perubahan sosial tidak terjadi secara otomatis dan memiliki menanisme tertentu, melainkan karena adanya suatu tujuan tertentu. Kecepatan perubahan sosial dapat bersifat revolusioner maupun evolusioner. Faktor yang mempengaruhi perubahan sosial dapat berasal dari dalam masyarakat maupun dari luar masyarakat dan saling berhubungan satu sama lain. (Wikipedia)

Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia dalam masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum; pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat.

Kita Sebagai warganegara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum seyogyanya dan sepatunya harus ada kepatuhan hukum.
Apapun hukum sebagai panglima bagi bangsa Indonesia.

Ada adagium “ubi sociteas ibi justicia”, artinya yaitu di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum atau keadilan.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE