Oleh : Khafid Sirotudin*
PWMJATENG.COM – Dr. KH. Rozikhan, SH. M.Ag. dan Drs. Wahyudi M.Ag mengabarkan hasil rapat PWM Jawa Tengah. Intinya forum Pleno PWM Jawa Tengah Periode 2022-2027 sepakat dan menunjuk saya menjadi Ketua Lembaga Pengembang UMKM (LP-UMKM) Jawa Tengah, serta meminta segera menyusun struktur kepengurusan.
Sebagai kader Muhammadiyah terdapat 3 opsi terkait posisi dan “jabatan” di persyarikatan.
Pertama, jangan meminta jabatan, apalagi “ngarani” posisi tertentu.
Berambisi boleh dan sah-sah saja. Asalkan disertai kapabilitas, akseptabilitas, “isi tas”, dan jejak prestasi terbaik sebagai kader/warga persyarikatan. Juga harus tahu diri dan bisa menempatkan diri.
Jika kita tidak cukup berilmu dan keterampilan, punya daya baca rendah (jumud literasi), tidak bisa “krama mudha/inggil” sebaiknya tidak memaksakan diri. Betapapun pengalaman panjang seseorang di bidang keilmuan/akademisi dan teknis/praktisi, keluasan pemikiran dan pemahaman area wilayah, sangat dibutuhkan agar terlihat “mitayani” (lolos fit and proper test) menduduki posisi dan jabatan pengabdian sosial keagamaan yang diemban.
Kedua, tidak boleh menolak jika persyarikatan meminta atau menugaskan.
Sebelum meminta atau menetapkan seorang kader menduduki jabatan, tentu PWM Jawa Tengah sudah melakukan Rapat Pleno, melakukan proses dialog, diskusi bahkan mungkin sempat berdebat memperhitungkan plus-minus, manfaat-madharat, kelebihan-kekurangan serta jejak kekaderan seseorang. Maka ketika seorang kader diminta mengisi suatu formasi tidak elok untuk menolak.
Ketiga, tidak “kemaruk” (serakah) jabatan di Muhammadiyah.
Opsi ketiga ini sering terabaikan sehingga membuat “jumlah kepala” warga persyarikatan terlihat sedikit dan miskin kader. Mungkin saja tidak melanggar norma organisasi, namun rasanya sudah harus disudahi seiring perkembangan AUM yang menggurita.
Alasan klise acapkali dipakai untuk membenarkan rangkap jabatan di persyarikatan. Bahkan kami pernah menghitung seorang kader menduduki posisi dan jabatan berjumlah 7 posisi di berbagai tingkatan (PPM, PWM, PDM, PCM, Ortom, AUM). Rangkap jabatan menjadi rawan masalah yang akan ditimbulkan, jikalau menyangkut kepentingan politik, keinginan pribadi/keluarga/kelompok, dan Majlis/Lembaga/Ortom yang memiliki AUM Mata Air versus AUM Air Mata.
Sambutan Warga Persyarikatan
Sehari setelah ditunjuk sebagai Ketua LP-UMKM–Lembaga baru UPP (Unit Pembantu Pimpinan) PWM Jateng–kami pelajari SOTK LP-UMKM PP Muhammadiyah 2022-2027. Kami baca kembali beberapa literasi terkait ekonomi makro mikro, beberapa data sahih dari lembaga kredibel, dan catatan beberapa “bussiness record” UMKM yang kami miliki. Tidak lupa menghubungi beberapa kolega yang cukup lama menekuni UMKM dan “mambu” persyarikatan (Muhammadiyah kultural).
Sebagian berprofesi sebagai praktisi bisnis sektor riil dan keuangan/bank, akademisi, coach training, pelaku bisnis pangan dan sandang, serta beberapa orang yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan UMKM.
Kami hubungi pula PW Aisyiyah Jateng, Korwil Alumni IPM dan Fokal IMM Jateng, Rektor beberapa PTM dan teman-teman PDM yang saya ketahui sebagai pedagang/saudagar dan punya jiwa kewirausahaan mumpuni. Alhasil kami umumkan secara terbuka Rekruitmen Calon Pimpinan LP-UMKM Jateng yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 10 April 2023. Ihtiar ini untuk menakar tingkat partisipasi umat dan warga persyarikatan terhadap keberadaan LP-UMKM.
Pada awalnya kami memformat 8 bidang garap LP-UMKM. Pada akhirnya berkembang menjadi 10 bidang setelah mendapat masukan, saran dan komitmen dari seluruh bapak/ibu/saudara yang berkenan menjadi anggota pimpinan LP-UMKM. Kami tidak membayangkan akan mendapat perhatian begitu besar dari publik/umat dengan seratusan lebih pelamar.
Setelah melakukan sharing dan saring–sebagian nama diminta/menjadi anggota Majlis/Lembaga UPP lain–terbentuklah formasi LP-UMKM PWM Jateng 2022-2027. Kami yakin formasi ini belum sempurna. Tapi cukup memadai untuk memulai aksi bagi Lembaga baru di lingkungan PWM Jateng.
Beberapa kader dan anggota MLO (Majlis, Lembaga, Ortom) mempertanyakan jumlah anggota LP-UMKM yang banyak. Sementara terdapat Lembaga PWM yang kesulitan mencari anggota sesuai kriteria yang dikehendaki. Bahkan–berdasarkan informasi valid–masih ada satu Lembaga (LazisMu) yang belum ditetapkan Ketua-nya hingga tulisan ini dibuat
Formasi Besar
Sebagaimana kita tahu, pelaku UMKM di Jawa Tengah adalah terbesar kedua di Indonesia, sejumlah 1,45 juta unit usaha. Posisi Jateng dibawah Jawa Barat 1,49 juta unit dan diatas Jawa Timur 1,15 juta unit (Kemenkop RI, 2022). Jika 1 unit UMKM melibatkan 2-4 orang pekerja, maka ada 3 sampai 5 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari UMKM se Jawa Tengah.
Pertanyaan yang bisa diajukan, yaitu : berapa banyak UMKM yang akan “diayahi” (ditangani) sebagai “market share” LP-UMKM PWM Jawa Tengah?
10 persen, 15 persen, 20 persen, ataukah cukup 5 persen (150-ribu sd. 250-ribu orang). Mengingat UMKM itu Padat Karya, bukan padat modal seperti industri besar.
Sinergi dan kolaborasi aksi antar Majlis/Lembaga PWM, bersama Stakeholders lain sangat dibutuhkan : instansi pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, pihak swasta dan Asosiasi/Himpunan/Organisasi profesi bisnis-dagang.
Misalkan kita ambil prosentase yang terkecil, ada 150.000 orang pelaku UMKM. Pertanyaan berikutnya : “Berapa banyak relawan (anggota pimpinan) LP-UMKM dibutuhkan untuk memberdayakan pelaku UMKM se Jawa Tengah (ekosistem bisnis)?” Mengingat tantangan dan hambatan UMKM di masa mendatang semakin banyak dan beragam.
Baca juga, Geger Tani : Strategi Pertanian Hadapi El-Nino
Dengan formasi 82 anggota pimpinan LP-UMKM : 7 Dewan Pembina, Ketua + 5 Wakil Ketua, Sekretaris + 5 Wakil Sekretaris, Bendahara + 2 Wakil Bendahara, 10 Ketua Bidang + @5 anggota, semoga mencukupi untuk merumuskan program kerja, rencana kegiatan dan aksi nyata memajukan ekonomi Jawa Tengah, khususnya UMKM. Barangkali terlihat besar jika disandingkan dengan formasi anggota pimpinan Majelis dan Lembaga PWM lain. Namun masih terlihat lebih sedikit apabila dibandingkan jumlah Pengelola dan Staf 80-an KL (Kantor Layanan) LAZISMu Jateng. Atau dibandingkan jumlah pegawai ASN Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah.
Oh ya, ada satu perbedaan lagi, anggota pimpinan LP-UMKM PWM Jawa Tengah tidak menerima imbalan berupa upah, sallary/gaji, tunjangan, honor dan uang kehormatan sebagai Amil LAZISMu (sesuai UU Zakat). Maknanya semua gratis atau tidak bayaran.
Alhamdulillah semua anggota pimpinan LP-UMKM bersedia menandatangani “Pakta Integritas” sebagaimana form yang kami siapkan. Dengan memohon rida dan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga niat baik penuh pengabdian seluruh anggota pimpinan LP-UMKM bernilai sebagai ibadah ghairu mahdhah. Dan pada akhir periode pengabdian mampu membuat beberapa Monumen Amal Saleh, sebagai bagian perjalanan sejarah PWM Jateng 2022-2027. Wallahua’lam
*Ketua LHKP PWM Jateng Periode 2015-2022, Ketua Bidang VI Diaspora dan Jaringan Kader MPKSDI PP Muhammadiyah, Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah Periode 2022-2027, Tokoh Muhammadiyah Kendal
Editor : M Taufiq Ulinuha