PWMJATENG.COM, Surakarta – Menjelang Idul Fitri, umat Islam diingatkan akan kewajiban membayar Zakat Fitri sebagai ekspresi syukur dan pembersihan diri. Menurut Pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Sholahuddin, mencari nafkah adalah amal saleh yang diwajibkan dalam Islam. Hal ini tercermin dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menggarisbawahi pentingnya iman yang diwujudkan melalui amal saleh, di antaranya bekerja untuk mencari nafkah.
Dalam pandangannya, amal shaleh terbagi menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Bagi umat Islam, mengenali perbedaan ini penting karena menjalankan amal shaleh yang sesuai dengan ajaran agama adalah kunci untuk mendapatkan pahala dan menghapus dosa.
Namun, Sholahuddin juga menekankan bahwa amal saleh bukan hanya tentang melakukan perintah, tetapi juga menjauhi larangan. Ini mengacu pada prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk berusaha mencari nafkah yang halal dan bermanfaat bagi diri sendiri serta orang lain. Rasulullah Saw. sendiri memuji langkah-langkah orang yang bekerja mencari nafkah, menganggapnya sebagai pahala dan penghapus dosa.
Baca juga, Keistimewaan Sedekah di Waktu Subuh: Signifikansi, Cara, dan Manfaat
Di sisi lain, kewajiban mencari nafkah juga mengandung tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan orang-orang yang ditanggung. Hal ini termasuk dalam ajaran Islam yang memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua dan menjaga keluarga secara ekonomi.
Meskipun hasil usaha akhirnya diserahkan kepada Allah Swt., namun keyakinan bahwa usaha yang dilakukan dengan ikhlas dan untuk berbakti kepada sesama akan mendapatkan kemudahan dan berkah rezeki dari-Nya.
Dengan demikian, dalam Islam, mencari nafkah bukan hanya sebagai tuntutan materi, tetapi juga sebagai bagian penting dari ibadah dan pengabdian kepada Allah Swt. serta sesama. Hal ini menegaskan bahwa bekerja dengan baik dan bermanfaat bagi orang lain adalah bagian dari amal shaleh yang diwajibkan bagi umat Islam.
Kontributor : Maysali
Editor : M Taufiq Ulinuha