BeritaKhazanah IslamKhutbah

Khutbah Jum’at: Forum Ijtihad Jama’i untuk Pengembangan Pemikiran Keagamaan Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan

Khutbah Jum’at: Forum Ijtihad Jama’i untuk Pengembangan Pemikiran Keagamaan Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan

Oleh : Dr. Sumarno, S.Pd.I., M.Pd.I.*

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah,

Alhamdulillah pada kesempatan Jumat yang mulia ini, kita masih diberi rahmat, hidayah, serta inayah oleh Allah Swt. sehingga kita masih bisa mengungkapkan rasa syukur dengan melaksanakan rangkaian ibadah salat Jumat di masjid ini dalam keadaan sehat walafiat. Sebagai wujud rasa syukur pula kita kepada Allah SWT, marilah kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan sebenar-benar keimanan dan sebaik-baik ketakwaan, dengan cara menjalankan imtitsâlu awâmirillâh wajtinâbu nawâhîhi, yaitu menjalankan apa pun yang diperintahkan  oleh  Allah  SWT  dan  berupaya  dengan  sungguh-sungguh menjauhi apa pun yang dilarang-Nya, sebab dengan jalan takwa inilah Allah menjanjikan kemuliaan bagi hamba-hamba-Nya sebagaimana terfirman dalam al-Qur’an.

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah,

Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah, sebagai forum tertinggi dalam organisasi tersebut, sedang menggelar pertemuan ke-32 di Pekalongan. Munas Tarjih dianggap sebagai wadah penting untuk membahas masalah-masalah keagamaan yang akan menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam secara umum. Harmoni antara Majelis Tarjih dan Pekalongan telah melahirkan sebuah ikatan yang mendalam dalam lanskap sejarah perjalanan Muhammadiyah.

Sejak keputusan monumental pada Kongres ke-16 Hoofdbestuur Muhammadiyah di Pekalongan pada 17-24 Februari 1927, Majelis Tarjih telah menjadi bagian integral dalam perjalanan panjang organisasi. Pada tahun yang sama, di bawah kepemimpinan K.H. Ibrahim, yang menjabat sebagai Ketua Hoofdbestuur Muhammadiyah kedua setelah K.H. Ahmad Dahlan, keputusan pembentukan Majelis Tarjih diambil atas usulan K.H. Mas Mansur, yang saat itu menjabat sebagai Konsul Hoofdbastoor Muhammadiyah Daerah Surabaya. Keberadaan Majelis Tarjih bukan sekadar keputusan organisasional, melainkan puncak dari upaya intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.

Pada Muktamar Khususi Tarjih Pekajangan tahun 1960, Pekalongan sekali lagi menjadi panggung penting dalam sejarah Muhammadiyah. Diselenggarakan tidak bersamaan dengan Muktamar Muhammadiyah, acara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Tarjih Wardan Diponingrat. Muktamar tersebut membahas sejumlah isu strategis, seperti pembatasan kelahiran, masalah tabir, pandu putri, perburuhan, dan hak milik, meskipun tanpa pengambilan keputusan konkret. Melalui perjalanannya yang panjang, Majelis Tarjih terus menjadi pilar penting dalam pembentukan pandangan keagamaan Muhammadiyah. Pekalongan, sebagai saksi bisu sejarah, kembali menjadi pusat perhatian pada Muktamar Tarjih Wiradesa pada 23-28 April 1972, yang berlangsung di Pencongan, Wiradesa, Pekalongan. Muktamar ini menjadi panggung pengambilan keputusan strategis yang mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan pada Muktamar Tarjih Wiradesa 1972 mencerminkan keterlibatan Majelis Tarjih dalam membahas isu-isu yang relevan dengan perkembangan zaman. Mulai dari Shalat Tathawu’ dan Sujud Syukur, hingga aspek-aspek penting lainnya seperti Zakat, Bacaan Salam dalam
Salat, Qunut, Mudhaharah ‘Aisyiyah, Asuransi dan Pertanggungan, Hisab/Astronomi, hingga Perbankan, semuanya menjadi bagian dari kontribusi intelektual Majelis Tarjih dalam menjawab tuntutan zaman.

Sebagai kelanjutan dari warisan sejarah dan komitmen terhadap pembaharuan keagamaan, Majelis Tarjih bersiap untuk memasuki babak baru dalam Musyawarah Nasional Tarjih 2024. Universitas Muhammadiyah Pekajangan, Pekalongan, akan menjadi saksi dari forum penting ini, yang dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Februari 2024. Tiga agenda utama yang akan dibahas dalam Munas Tarjih kali ini mencakup Pengembangan Manhaj Tarjih, Fikih Wakaf Kontemporer, dan Kalender Hijriyah Global Tunggal.

Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidangnya, Muhammadiyah berharap dapat mencapai pemahaman yang lebih mendalam dan solusi yang relevan terkait tiga tema utama yang menjadi fokus Munas Tarjih ini. Jika para peserta Munas Tarjih telah sepakat, keputusan akan diserahkan kepada jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidz. Ketika sudah ditanfidz, hasil Munas Tarjih akan dianggap sebagai keputusan resmi organisasi yang bersifat mengikat bagi seluruh kader, anggota, simpatisan, dan warga Muhammadiyah. Setelah ada kesimpulan baru kemudian ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pandangan resmi organisasi yang akan disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah. Dengan demikian, Munas Tarjih ke-32 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membentuk pandangan Muhammadiyah terkait isu-isu keagamaan kontemporer dan menghasilkan kebijakan yang mampu memberi arahan bagi seluruh umat.

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah,

Munas Tarjih 2024 tidak hanya sekadar berkumpul untuk diskusi, tetapi sebagai momen krusial dalam mengukir arah kebijakan dan pandangan keagamaan Muhammadiyah. Sebagai sebuah forum akademis, Munas Tarjih mengundang sejumlah ulama, tokoh, pakar, pemikir, dan intelektual untuk berpartisipasi dalam ijtihad jama’i. Dalam kerangka ini, Pekalongan sekali lagi menjadi panggung bagi keputusan penting yang akan membawa pengaruh besar terhadap dinamika kehidupan umat Islam di Indonesia. Dengan penuh semangat dan dedikasi, Majelis Tarjih bersama Pekalongan terus menjadi garda terdepan dalam menjawab tantangan dan menghadirkan solusi yang relevan bagi umat Islam di zaman yang
terus berubah.

Dengan mengamati paparan di atas, tergambar dengan jelas keberadaan Pekalongan sebagai panggung bersejarah bagi Majelis Tarjih. Sejak kelahirannya pada tahun 1927 dalam Kongres ke-16 Hoofdbestuur Muhammadiyah, hingga Muktamar Khususi Tarjih pada tahun 1960, serta Muktamar Tarjih di Wiradesa pada tahun 1972, Pekalongan terus menjadi tempat berlangsungnya agenda-agenda penting dalam perjalanan Majelis Tarjih. Kini Pekalongan tengah bersiap menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional Tarjih tahun 2024. Dengan demikian, Pekalongan tidak hanya menjadi tempat fisik, melainkan sebuah simbol keberlanjutan, harmoni, dan peran penting Majelis Tarjih dalam menjawab tuntutan zaman. Empat agenda penting yang telah terjadi di Pekalongan menciptakan jejak sejarah yang tak terhapuskan, menjadikan kota ini sebagai ruang berkembangnya pemikiran dan kebijakan keagamaan Muhammadiyah.

*DPS Lazismu Kabupaten Pekalongan

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE