Pimpinan Muhammadiyah Harus Berani Bermimpi; Punya Mall dan Hotel
Oleh : AM Juma’i
PWMJATENG.COM – Muhammadiyah merupakan lembaga Islam dengan sistem modern yang didirikan oleh Ahmad Dahlan. Muhammadiyah dipergunakan sebagai media dalam pencapaian organisasi dengan berpedoman Al Qur‟an dan Sunnah serta berfungsi mencerdaskan umat Islam (Sari dkk., 2013). Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa : “Sejak dari awal pendirian, Muhammadiyah telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu media untuk mencapai tujuan organisasi ini. Lewat pendidikan, Muhammadiyah mampu mencerdaskan umat Islam dan bangsa Indonesia. Dalam rangkan berperan aktif dalam dunia pendidikan, Muhammadiyah telah memutuskan visi, misi dan tujuan pendidikan . ” 1) Visi dan Misi Muhammadiyah “Pendidikan menempati posisi strategis dalam rangka mencerdaskan umat islam bangsa Indonesia. Untuk itu agar maksud dan tujuan tersebut tercapai maka harus memiliki visi dan misi.”
Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan itu dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban utnuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.” Di dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah disebutkan ada 14 macam amal usaha yang diwujudkan oleh Muhammadiyah. Dari ke-14 jenis amal usaha itu, jika diklasifikasikan terdiri dari 5 bidang garap : bidang agama islam, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bidang politik kenegaraan, dan bidang ekonomi dan keuangan.
Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Semarang cukup berkembang ; bidang pendidikan,kesehatan,sosial dan Dakwah . Dalam bidang pendidikan mulai TK/PAUD sampai SLTA , bidang kesehatan berdiri RS Roemani dan beberapa klinik, bidang Sosial berkembangnya Panti Asuhan Muhammadiyah dan Aisyiyah serta pemakaman husnul Khotimah dan rumah jompo, bidang Dakwah dan ubudiyah terdapat banyak masjid di kota semarang. Beberapa amal usaha Muhammadiyah lainnya yang ada di Kota Semarang berupa Universitas Muhammadiyah Semarang ( Unimus), Institut Teknologi Statistik dan Bisnis Muhammadiyah Semarang ( ITESA Muhammadiyah ), BPRS Artha Surya Barokah , Rumah Makan Sako, bidang Konstruksi PT Sinar Muhindo yang dibawah naungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Baca juga, Nonton Film Buya Hamka
Artinya peluang usaha produktif yang dibangun oleh Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Sesuai komitmen hasil Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada 2015 lalu, ekonomi jadi pilar utama dakwah Muhammadiyah. Penguatan pilar ekonomi melalui usaha yang digerakkan Muhammadiyah dan warga Muhammadiyah tak semata mencari laba, tapi juga berdampak positif bagi umat dan bangsa.
Muktamar Muhammadiyah ke-47 pada 2015 di Makassar melahirkan komitmen untuk memajukan ekonomi persyarikatan sebagai pilar ketiga dakwah Muhammadiyah. Dalam mengembangkan Usaha Muhammadiyah tidak beranjak dari nol, sebab sudah ada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan badan usaha yang bergerak sebelumnya. ada pula Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) serta perseroan terbatas di beberapa daerah yang juga memiliki AUM.
Amanat Muktamar juga memberikan semangat wirausaha di lingkungan Muhammadiyah. Salah satunya melalui inisiasi Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) yang berisi wirausahawan Muhammadiyah di berbagai wilayah.
Gerakan Usaha ekonomi produktif Muhammadiyah Kota Semarang ini harus diurus secara profesional dengan tetap dalam kendali Qoidah Badan Usaha Milik Muhammadiyah dan Qoidah Amal Usaha Muhammadiyah ( BUMM) nomor : 04/PED/1.0/B/2017 tentang Badan Usaha Milik Muhammadiyah. Pedoman tersebut mengatur bagaimana agar pengelolaan Unit Usaha Muhammadiyah harus didaftar oleh pimpinan persyarikatan sebagai pendiri, pemilik, dan penyelenggara Badan Usaha Milik Muhamrnadiyah. Poin poin dalam pedoman tersebut juga mengatur usaha-usaha Muhammadiyah dalam bidang ekonomi, antara lain; Ayat (9)Amal Usaha Muhammdiyah, yang selanjutnya disebut AUM, adalah bentuk usaha yang dilembagakan dan pengorganisasiannya diatur dengan ketentuan tersendiri dalam rangka pelaksanaan Program Muhammadiyah. Ayat (10) Badan Usaha Milik Muhammadiyah, yang selanjutnya disebut BUMM, adalah usaha-usaha di bidang ekonomi yang dilembagakan yang didirikan dan dimiliki oleh Muharnmadiyah. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 35 Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program,dan kegiatan Muhammadiyah.
Peluang usaha ini harus ditangkap dan direspon oleh Pimpinan Muhammadiyah Kota Semarang termasuk mimpi memiliki Mall Muhammadiyah dan Hotel Muhammadiyah Kota Semarang, di mana kota Semarang sebagai barometer Jawa Tengah.
Muhammadiyah Kota Semarang berada di pusat Provinsi Jawa Tengah memiliki segalanya dari aspek SDM yang profesional, sarana prasarana, jama’ah, jam’iyyah dan peluang sangatlah tinggi untuk mengembangkan usaha produktif tersebut.
Muhammadiyah Kota Semarang butuh orang gila , yang bermimpi gila untuk membuat Semarang sebagai barometer Jawa Tengah.
*Dosen Ekonomi FE Unimus dan Ketua PCM Semarang Selatan