Muhammadiyah Kabupaten Batang Menerima Wakaf Masjid
PWMJATENG. COM – Batang, Berawal dari merasa kesulitan mencari tempat ibadah saat dalam perjalanan dan keinginan memanfaatkan tanah untuk kepentingan agama islam, sebuah tanah seluas 216 meter persegi beserta bangunan masjid lengkap dengan perlengkapannya diserahkan oleh seorang warga, Sunarhadi Hartadi, kepada Persyarikatan Muhammadiyah di kabupaten Batang, senin siang (5/4/2021).
“Berawal dari saya yang biasa melakukan perjalaan yang kadang susah mau melakukan ibadah, dan keinginan saya ingin memanfaatkan tanah ini untuk petentingan umat agama islam di mana tanah ini bisa saya bangun menjadi sebuah masjid untuk memudahkan orang yang akan beribadah, terang Sunarhadi, disela-sela prosesi ikrar penyerahan wakaf tersebut.
Prosesi ikrar penyerahan tanah dan bangunan masjid tersebut dipimpin langsung oleh kepala KUA Kecamatan Batang Kota ,Abdullah Najib, dengan penerima wakaf (Mundzir) Burhan Hidayat dari Pemuda Muhammadiyah Cabang Batang dan yang menyerahkan wakaf (Wakif) Sunarhadi Hartadi, dan disaksikan oleh beberapa saksi baik dari Pimpinan Muhammadiyah maupun dari keluarga yang mewakafkan, bertempat di Masjid Wakaf Alhadi Desa Cepokokuning Kecamatan Batang.
Wakaf tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 216 meter persegi, yang di dalamnya juga sudah lengkap berbagai perlengkapan ibadah termasuk mimbar khatib, dan alat pendingin udara (AC) serta sound sistem atau pengeras suara.
Pewakif berharap agar tanah dan bangunan masjid ini bisa dimanfaatkan secara optimal dan tercatat sebagai aset Muhammadiyah. “Harapannya masjid ini bisa dimanfaatkan maksimal dan dipelihara dengan baik dan tentu yang nomer satu adalah menjadi aset Persyarikatan Muhammadiyah yang tercatat baik di tingkat daerah hingga tingkat pusat” pungkasnya.
Suwanto, selaku sekretaris Piminan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Batang merasa bersyukur dan berterima kasih kepada keluarga pewakaf, karena telah mempercayakan kepada Muhammadiyah untuk mengelola wakafnya.
“Pimpinan Daerah Muhammadiyah Batang berterimakasih sekali kepada keluarga besar bapak Raden Haji Sumarhadi yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah dan dipercayakan ke muhammadiyah” ucapnya.
“Muhammadiyah berkomitmen, lanjutnya, akan melaksanakan amanah ini dengan sebenar benarnya dan setulus tulusnya untuk kepentingan masyarakat dan melaksanakan ajaran islam sehingga nanti dengan adanya wakaf ini benar-benar bisa bermanfaat khususnya bagi warga Muhammadiyah dan umumnya bagi masyarakat Batang”.
Kepala KUA Batang Kota, Abdullah Najib, mengingatkan kepada penerima wakaf untuk tidak sekedar menerima ikrar namun harus segera diurus legalitasnya, agar tidak menjadi permalasahan dikemudian hari.
“Problem wakaf itu komplek yang penting manakala sudah ikrar wakaf, maka legalitas harus di urus, sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apalagi munculnya sentra ekonomi maka wakaf dibawah tangan (tanpa legalitas) akan menjdi problem” terang Abdullah.
“Untuk mengelola wakaf itu tidak semudah yang dibayangkan, Abdullah melanjutkan, karena tidak hanya legalitas tapi nadzir harus tahu mana batasan tanah yang menjadi haknya, kami mengajak masyarakat mari bersama-sama wakaf yang sudah ada (diurus) menjadi legal agar bisa dimanfaatkan sebak-baiknya”. (*)