Tekan Kekerasan Seksual di Kampus, Warek III UM Bima Edukasi Mahasiswa Fakultas Kesehatan
PWMJATENG.COM, BIMA — Universitas Muhammadiyah Bima terus memperketat langkah guna menekan kekerasan seksual di kampus secara menyeluruh. Pimpinan rektorat menegaskan seluruh interaksi dosen dan mahasiswa wajib berbasis akademik. Oleh karena itu, komunikasi melalui pesan pribadi atau chatting di luar kepentingan perkuliahan resmi melarang keras.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UM Bima, Dr. Hajairin, S.H., M.H., menyampaikan edukasi dan arahan tegas tersebut secara langsung. Beliau turun mendatangi ratusan mahasiswa baru Fakultas Kesehatan pada Selasa (20/10/2026). Langkah preventif ini merespons maraknya kasus pelecehan di lingkungan perguruan tinggi wilayah Nusa Tenggara Barat.
Aturan Ketat Interaksi Akademik
Dr. Hajairin menegaskan bahwa lingkungan kampus harus senantiasa aman, nyaman, dan bermartabat. Pihak rektorat tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi tindakan tidak pantas. Seluruh civitas akademika wajib melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi di area perkuliahan.
“Komunikasi dosen dan mahasiswa hanya boleh berbasis akademik. Chatting pribadi di luar kepentingan kuliah tidak kami perbolehkan. Jika ada komunikasi yang berlebihan atau tidak wajar, mahasiswa harus segera melapor,” tegas Dr. Hajairin di hadapan mahasiswa Prodi S1 Kesehatan Lingkungan dan S1 Gizi.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Upaya menekan kekerasan seksual di kampus memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Langkah UM Bima ini selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, aturan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, bentuk pelanggaran mencakup tindakan verbal seperti catcalling hingga pelecehan non-verbal. Pelaku yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi administratif berat berupa pemecatan. Di samping itu, pelaku juga terancam hukuman pidana.
Risiko Ancam Karir Akademik
Pelanggaran etik ini membawa dampak serius bagi seluruh pihak. Dosen atau karyawan yang terbukti melakukan pelecehan akan kehilangan jabatan secara tidak hormat. Selain pencopotan status pendidik, proses hukum juga akan menghancurkan reputasi personal.
Sementara itu, mahasiswa pelaku kekerasan seksual di kampus terancam sanksi drop out (DO). Langkah tegas ini penting untuk melindungi mental korban dari trauma panjang. Edukasi di Fakultas Kesehatan UM Bima pun diakhiri dengan komitmen bersama menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan aman.
Kontributor: Salmin
Editor: Akmal



