Di Konferensi Internasional Uzbekistan, Guru Besar UMS Soroti Pemanfaatan AI dalam Forensik
PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Guru Besar UMS, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum., menghadiri forum hukum bergengsi di Uzbekistan, Senin (12/10/2026). Forum internasional tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kehakiman Uzbekistan. Dalam acara itu, Aidul menyoroti tantangan regulasi AI dalam forensik berdasarkan pengalaman Indonesia.
Ia menyampaikan materi berjudul The Use of Digital Technology and Artificial Intelligence in Forensic Expertise: Lessons from Indonesia. Paparan daring tersebut membahas prospek penerapan teknologi digital dalam ilmu forensik. Banyak ahli dari Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Hungaria, hingga India mengikuti forum ini.
Kepolisian Indonesia sebenarnya telah menerapkan pemanfaatan AI dan teknologi digital. Penggunaan analisis biometrik serta pelacakan deepfake membuktikan kemajuan teknis forensik nasional.
Tantangan Regulasi Bukti Elektronik di Indonesia
Meski praktik teknis maju pesat, kerangka hukum khusus AI dalam forensik masih memerlukan penataan. Indonesia saat ini menggunakan empat landasan hukum utama. Keempatnya meliputi Putusan MK 2016, UU ITE, UU PDP, serta KUHAP 2025.
Regulasi tersebut membentengi pengakuan bukti elektronik di pengadilan. Kendati demikian, aturan teknis pengawasan algoritma kecerdasan buatan tetap perlu pemerintah perjelas.
“Indonesia telah mengembangkan pemanfaatan bukti elektronik dan teknologi digital untuk mendukung proses pembuktian hukum. Namun, perkembangan praktik tersebut belum fully diikuti oleh kerangka regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI,” ungkap Guru Besar UMS tersebut.
Aidul menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan wajib melindungi hak warga negara. Teknologi ini harus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Yang penting itu sebenarnya dasar hukum harus jelas, integritas pelaksana harus jelas, lalu alatnya, kelengkapannya juga harus baik, dan pertimbangan ahli itu menjadi penting,” tegasnya.
Pengujian Ahli dan Penguatan Diplomasi Akademis
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengingatkan bahwa hasil pemrosesan AI dalam forensik tidak boleh berdiri sendiri. Ahli independen wajib menguji bukti digital tersebut terlebih dahulu. Pengujian ini penting demi memastikan keandalan serta relevansi bukti sebelum hakim menggunakannya di persidangan.
Partisipasi aktif akademisi UMS ini juga berhasil memperluas jejaring diplomasi internasional. Kolaborasi dengan Kementerian Kehakiman Uzbekistan memperkuat hubungan akademis Indonesia di panggung global.
“Saya harap jejaring dengan Kementerian Kehakiman Uzbekistan dapat dikembangkan lebih lanjut, melengkapi hubungan akademik UMS yang telah terjalin dengan sejumlah perguruan tinggi di Uzbekistan,” pungkasnya.
Kontributor: Yusuf
Editor: Akmal



