Sistem Pemilu Indonesia Perlu Pembaruan, Dosen UMS Lontarkan Gagasan Pemilu Terbalik
PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Desain sistem pemilu Indonesia memegang peranan krusial dalam menentukan kualitas demokrasi, keadilan representasi, dan efektivitas pemerintahan. Untuk itu, pembaruan regulasi pemilu harus selalu mempertimbangkan hak konstitusional warga negara serta stabilitas politik nasional.
Poin penting tersebut mengemuka dalam pemaparan Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H. Ia menyampaikan gagasannya pada Seminar Konstitusi gelaran Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tiga Variabel Utama Desain Pemilu
Dalam forum ilmiah tersebut, Fayasy menegaskan bahwa mekanisme pemilihan berfungsi mengonversi perolehan suara masyarakat menjadi kursi parlemen. Karena itu, desain teknis pemungutan suara berdampak langsung pada pola kompetisi antarpartai politik.
Fayasy merinci tiga variabel kunci yang memengaruhi desain sistem pemilu Indonesia. Ketiga variabel tersebut meliputi rumus penghitungan suara, struktur surat suara, dan besaran daerah pemilihan (dapil).
“Sistem mayoritas mendorong penyederhanaan jumlah partai. Sebaliknya, sistem proporsional membuka peluang keterwakilan yang lebih luas bagi partai kecil dan menengah,” ujar dosen FHIP UMS tersebut, Sabtu (10/10/2026).
Selain itu, penetapan ambang batas parlemen dan besaran dapil ikut menentukan proporsi kursi legislatif. Dapil dengan alokasi kursi terbatas cenderung membatasi partisipasi partai baru, sedangkan dapil luas memberi ruang bagi keberagaman wakil rakyat.
Oleh sebab itu, perancangan sistem pemilu Indonesia idealnya mampu menciptakan akuntabilitas wakil rakyat sekaligus menghadirkan pemerintahan yang stabil. Di samping itu, aturan pemilu harus memperkuat kelembagaan partai agar berfokus pada program kerja, bukan sekadar menjadi kendaraan figur tertentu.
Tantangan Demokrasi dan Gagasan Inverted Election
Saat ini penataan sistem pemilu Indonesia masih menghadapi beragam tantangan kompleks. Tantangan tersebut mencakup tingginya ongkos politik, maraknya politik uang, dinasti politik, hingga personalisasi figur yang menggerus kelembagaan partai.
Melihat dinamika tersebut, Fayasy menawarkan konsep inverted election atau sistem pemilu terbalik sebagai opsi solusi alternatif. Model inovatif ini mengawali proses pemilihan melalui tahapan eliminasi kandidat sebelum pemilih menetapkan keputusan akhir.
“Masyarakat sering kali lebih mudah menyepakati kandidat yang paling tidak layak sebelum menentukan pilihan terbaik. Karena itu, putaran pertama berfungsi mengeliminasi kandidat, lalu putaran kedua menetapkan pemenang dengan legitimasi kuat,” paparnya.
Meski demikian, pembaruan sistem pemilu Indonesia melalui konsep pemilu terbalik masih memerlukan kajian akademis mendalam. Penyelenggara perlu memperhitungkan kesiapan hukum, efisiensi anggaran, serta dampaknya terhadap perilaku pemilih.
Seminar Konstitusi ini merupakan rangkaian peringatan Dies Natalis ke-14 KPK UIN Sunan Kalijaga yang berlangsung pada 3 Oktober 2026. Melalui kegiatan berskala nasional ini, akademisi UMS berkontribusi aktif memperkaya wawasan hukum ketatanegaraan dan penataan sistem pemilu Indonesia.
Kontributor: Fika
Editor: Akmal



