Soal Wacana Pemakzulan Gibran Pasca Putusan MK, Pakar Hukum UMS Buka Suara
PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Isu wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menyedot perhatian publik. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum., menyampaikan penjelasan mendalam terkait keabsahan dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Aidul, masyarakat harus memahami putusan MK Gibran berdasarkan amar dan kewenangan peradilan.
Ia menegaskan bahwa putusan yang menolak permohonan berbeda dengan putusan atas pokok perkara. Frasa tidak menemukan bukti bukan berarti suatu dugaan otomatis terbukti benar atau salah.
“Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti,” tegas Aidul saat wawancara pada Sabtu (10/10/2026).
Oleh karena itu, hakim belum memeriksa perkara tersebut hingga pokok persoalan. Hasil sidang MK tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan keabsahan dokumen pendidikan.
Mekanisme Hukum dan Syarat Impeachment Wapres
Selain itu, Dosen fakultas hukum tersebut menyoroti prinsip audi et alteram partem. Artinya, setiap pihak yang berkepentingan wajib memperoleh kesempatan membela diri. Mahkamah harus membuka ruang penjelasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkai syarat impeachment Wapres, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menjelaskan bahwa tahapan tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR memulai proses ini dengan menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran. Selanjutnya, MK menguji pendapat tersebut sebelum MPR mengambil keputusan akhir.
“DPR dapat memulai proses ini. DPR menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran, lalu MK menguji pendapat itu sebelum MPR mengambil keputusan akhir,” terangnya.
Prosedur Pembuktian dan Dinamika Politik
Aidul menambahkan bahwa Pasal 7A UUD 1945 telah mengatur alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Alasan tersebut meliputi pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau ketidakpenuhan syarat. Tahap awal yang paling krusial adalah membuktikan dugaan tersebut.
“Pertama, buktikan dulu,” ujarnya.
Di samping itu, hukum menganggap keputusan administrasi tetap sah selama pengadilan yang berwenang belum membatalkannya. Pihak yang keberatan harus membawa gugatan keabsahan dokumen ke jalur peradilan yang tepat, bukan mencampuradukkannya dengan kewenangan MK.
Terakhir, ia mengingatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran juga melibatkan pertimbangan politik di lembaga perwakilan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan rasa tidak suka mengesampingkan prinsip keadilan dan prosedur hukum.
Kontributor: Yusuf
Editor: Akmal



