Bedah Tantangan Perlindungan Konsumen Digital, Mahasiswa HES UMP Sambangi BPKN RI
PWMJATENG.COM, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menekankan pentingnya penguatan perlindungan konsumen digital di tengah maraknya transaksi online. Hal tersebut mengemuka saat BPKN RI menerima kunjungan akademik mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kamis (17/9/2026).
Tantangan Transaksi Online dan Klausula Baku
Komisioner BPKN RI, Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T., menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan hukum baru. Masyarakat kini sangat mudah bertransaksi lewat ponsel, namun risiko kerugian konsumen juga meningkat. Oleh karena itu, BPKN RI terus mendorong pembenahan regulasi demi menjamin perlindungan konsumen digital secara optimal.
Jailani juga menyoroti belum tersedianya sistem penyelesaian sengketa online yang terintegrasi di Indonesia. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 telah memperluas cakupan sektor perlindungan masyarakat. Selain itu, praktik klausula baku dalam aplikasi digital masih sering merugikan pembeli secara sepihak.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris BPKN RI Wisnu Haryo Samudro mengingatkan mahasiswa agar kritis terhadap syarat dan ketentuan transaksi digital. Menurut Wisnu, calon sarjana hukum harus mampu mengidentifikasi klausula baku yang memberatkan masyarakat. Langkah ini menjadi kunci utama dalam memperkuat perlindungan konsumen digital di ranah publik.
Peluang Magang dan Pembentukan LPKSM Kampus
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKN RI mengajak perguruan tinggi aktif meningkatkan literasi masyarakat. Komisioner BPKN RI membuka peluang kerja sama konkret melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan FAI UMP. Lebih lanjut, pihak BPKN menyediakan program magang mahasiswa, khususnya pada divisi penanganan pengaduan konsumen.
Dekan FAI UMP, Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag., menyambut positif penawaran kolaborasi tersebut. Kunjungan ini bertujuan memperluas wawasan praktis mahasiswa mengenai sistem hukum transaksi modern. Makhful berharap sinergi ini berlanjut hingga tingkat magang industri untuk meningkatkan kompetensi lulusan HES UMP.
Selain program magang, BPKN RI mendorong UMP mendirikan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di lingkungan kampus. Wadah ini dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pusat pengabdian masyarakat. Melalui langkah strategis ini, edukasi perlindungan konsumen digital dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.
Kontributor: Cm/Chy
Editor: Akmal



