Berita

Sentil Kebiasaan Resepsi Mewah, Wakil Ketua Lazismu Jateng Ajak Jemaah Refleksi Diri

PWMJATENG.COMPURBALINGGA – Momentum tahun baru Islam 2026 menjadi ajang evaluasi spiritual yang sangat berharga bagi umat muslim. Wakil Ketua Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, menghadiri langsung agenda keagamaan di Purbalingga pada Selasa, 14 Juli 2026. Beliau bertindak sebagai pembicara utama dalam kajian Muharram Lazismu yang berlangsung di Masjid Al Fatah Kalikajar.

Melalui khotbahnya, Ikhwanushoffa mengupas tuntas rahasia di balik Surah Al-Hasyr ayat 18. Oleh karena itu, beliau mengingatkan jemaah untuk membedakan antara status beriman dan bertakwa. Takwa sendiri menuntut pembuktian nyata melalui praktik amalan sehari-hari. Selanjutnya, beliau memerintahkan setiap hamba Allah untuk rajin mengevaluasi seluruh perbuatannya demi hari esok yang lebih baik.

Ancaman Celaka Bagi Orang yang Rajin Sholat

Meskipun demikian, jemaah perlu meneliti kembali kualitas ibadah ritual harian mereka. Ikhwanushoffa melemparkan pertanyaan tajam mengenai potensi orang celaka saat menunaikan sholat. Kemudian, beliau mengajak jemaah membuka kembali lembaran makna dalam Surah Al-Ma’un. Sebab, surah tersebut secara tegas menyindir orang yang sholat namun mengabaikan nilai sosial.

Al-Qur’an mengkategorikan pendusta agama kepada orang yang menghardik anak yatim. Selain itu, mereka juga enggan memberikan bantuan pangan kepada kaum miskin. Dengan demikian, ibadah sholat seharusnya sukses mengikis sifat pelit dalam jiwa seseorang. Ketulusan menyembah Tuhan wajib berbanding lurus dengan kepedulian terhadap sesama manusia.

Kritik Keras Resepsi Mewah Warga Muhammadiyah

Lebih lanjut, Ikhwanushoffa mengkritik fenomena sosial terkait pemborosan harta demi gengsi duniawi. Beliau mencontohkan kebiasaan warga yang rela berutang demi menggelar resepsi pernikahan hingga ratusan juta. Padahal, syariat Islam tidak pernah memerintahkan pesta pernikahan yang bermewah-mewah. Agama hanya mewajibkan prosesi akad nikah yang sah dan sederhana.

Sebaliknya, antusiasme warga justru sering kali menurun drastis saat menghadapi panggilan bersedekah. Mereka kerap berpikir ulang dan merasa berat hati untuk mengeluarkan sedikit uang di jalan Allah. Fenomena ini tentu sangat bertolak belakang dengan karakter para pendahulu persyarikatan. Dengan begitu, jemaah perlu meniru teladan perjuangan para tokoh terdahulu.

Meneladani Kisah Keikhlasan Zaman Kyai Ahmad Dahlan

Beliau menceritakan kisah inspiratif saat warga Muhammadiyah zaman dahulu hendak menikahkan anaknya. Pendiri Muhammadiyah, Kyai Ahmad Dahlan, pernah menanyakan kesiapan biaya pernikahan seorang pengikutnya. Saat itu, sang warga menjawab bahwa ia menyiapkan dana sebesar delapan golden. Bahkan, warga tersebut langsung mengikhlaskan separuh uangnya ketika sang kyai memintanya untuk dana perjuangan organisasi.

“Banyak orang zaman sekarang berani keluar uang banyak demi kesenangan dunia. Namun, mereka justru sangat pelit untuk urusan akhirat,” tegas Ikhwanushoffa di hadapan para jemaah.

Keluwesan Aturan Zakat Tanpa Batasan Nishob

Pada bagian penutup, pembicara mengulas keluwesan aturan syariat mengenai amalan sedekah dan zakat. Beliau mengutip hadis riwayat Bukhari nomor 1362 tentang kelonggaran pembayaran zakat. Hadis tersebut menjelaskan bahwa seorang penggembala kambing tetap boleh berzakat walau belum mencapai angka nishob 40 ekor. Akhirnya, ketentuan ini membuktikan bahwa Islam selalu membuka pintu kebaikan bagi siapa saja yang ingin bersedekah.

Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Ayma

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://aku.ac.id/https://akperstg.ac.id/https://jpl.staiku.ac.id/https://jist.publikasiindonesia.id/