Sekolah Swasta Siap Gratiskan Pendidikan, Asal Negara Tanggung Biaya Penuh

Sekolah Swasta Siap Gratiskan Pendidikan, Asal Negara Tanggung Biaya Penuh
Oleh: Pujiono (Ketua Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Boyolali)
PWMJATENG.COM, SurakartaΒ βΒ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan, menjadi momentum strategis untuk menata ulang sistem pembiayaan pendidikan nasional. Hal ini juga mencakup keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini berjibaku di tengah keterbatasan.
Namun, mewujudkan pendidikan gratis tidak cukup hanya dengan semangat. Diperlukan keberpihakan nyata dari negara, baik dalam bentuk regulasi maupun alokasi anggaran yang memadai. Negara harus berani mengubah pendekatan βbantuanβ menjadi βpembiayaanβ.
Ubah Makna BOS: Dari Bantuan Menjadi Biaya Operasional Sekolah
Selama ini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya menjadi sokongan parsial. Banyak sekolah, terutama swasta berbasis sosial dan keagamaan, tidak mendapatkan dukungan memadai. Maka, sudah saatnya BOS tidak lagi dimaknai sebagai βbantuanβ, tetapi sebagai βbiaya operasional sekolahβ secara utuh.
Artinya, negara berkewajiban menanggung seluruh kebutuhan sekolah β baik negeri maupun swasta β termasuk gaji guru, fasilitas belajar, serta kegiatan penunjang lainnya.
Realitas Sekolah Swasta: Bertahan Berkat Donasi
Banyak sekolah swasta telah menerapkan pendidikan gratis bagi siswa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mereka bertahan dengan perjuangan keras. Para pengurus yayasan setiap bulan harus mencari donatur untuk menutupi kekurangan dana, khususnya untuk menggaji guru.
Masih banyak guru swasta yang hanya menerima honorarium di bawah Rp500.000 per bulan. Jumlah ini jauh dari kata layak, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dan memiliki tanggungan keluarga.
Fakta ini menunjukkan bahwa sekolah swasta sebenarnya telah lebih dulu mewujudkan pendidikan gratis, jauh sebelum negara hadir secara konkret. Yang mereka butuhkan kini hanyalah dukungan nyata melalui kebijakan dan pembiayaan yang adil.
Tiga Langkah Strategis untuk Pendidikan Gratis
1. Tingkatkan BOS Tiga Kali Lipat
Untuk menjamin operasional pendidikan gratis, BOS harus ditingkatkan minimal tiga kali lipat. Kenaikan ini berdasarkan perhitungan kebutuhan riil sekolah, mulai dari gaji guru, perawatan sarana prasarana, hingga kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang karakter dan kreativitas siswa.
Baca juga, Syafaat Tidak Diberikan Hanya Karena Bershalawat
2. Angkat Guru Swasta Menjadi ASN atau PPPK
Honorarium guru adalah beban terbesar bagi sekolah swasta. Jika pemerintah ingin menghadirkan pendidikan gratis yang adil, maka seluruh guru β termasuk guru swasta β harus diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini bukan semata-mata soal keadilan, tetapi juga tentang pengakuan atas jasa mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
3. Berikan Fleksibilitas dengan Pengawasan Proporsional
Jika dana operasional ditanggung negara, maka pengelolaan oleh sekolah swasta harus tetap fleksibel dan tidak terjebak dalam birokrasi kaku. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi.
Pendidikan Gratis Harus Diiringi Keadilan
Sekolah swasta merupakan mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Tidak sedikit dari mereka yang hadir di daerah terpencil, wilayah miskin, atau tempat yang tidak terjangkau sekolah negeri. Mereka bekerja dalam kesenyapan, namun dengan dedikasi luar biasa.
Ketika negara mulai melangkah untuk mewujudkan amanat konstitusi tentang pendidikan dasar gratis, sekolah swasta pun siap berkontribusi. Namun kesiapan itu harus ditopang oleh kebijakan yang adil dan keberanian fiskal dari pemerintah.
Transformasi BOS menjadi biaya penuh, serta pengangkatan guru menjadi ASN atau PPPK, adalah langkah nyata menuju keadilan dalam pendidikan.
Pendidikan gratis bukan sekadar impian. Ia bisa menjadi kenyataan, asalkan negara hadir secara penuh β bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam anggaran dan penghargaan.
Ass Editor : Ahmad; Editor :Β M Taufiq Ulinuha