Wujudkan Kondusifitas, PDPM Jepara Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi
PWMJATENG.COM, Jepara – Pada Rabu, 3 April 2024, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Jepara menghadiri apel gelar pasukan operasi ketupat candi di Mapolres Jepara. Dalam momen ini, PDPM Jepara menjadi satu-satunya organisasi kepemudaan yang turut hadir di Mapolres Jepara, dengan perwakilan dari beberapa ketua bidang dan anggota yang diutus.
Ketua bidang hikmah dan hubungan antar lembaga advokasi hukum PDPM Jepara, Rokhman Adi Putera Nugraha, mengungkapkan bahwa PDPM Jepara bersama jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan kepolisian terkait razia knalpot brong dan minuman keras. Total barang yang dimusnahkan mencakup 180 knalpot brong, 2566 botol, dan 1812 liter miras oplosan.
“Kami mewakili Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Jepara bersama Jajaran Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni terkait razia kenalpot brong dan juga razia minuman keras (minuman beralkohol). Total ada 180 knalpot brong, 2566 botol dan 1812 liter miras oplosan,” jelas Rokhman.
Baca juga, Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Jawa Tengah Tahun 2024
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh PJ. Bupati Jepara dan Forkompinda, PDPM Jepara mengharapkan agar hasil razia yang dilakukan oleh Polres Jepara membawa dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Jepara.
“Kami menilai sangat banyak nilai mudharat bila knalpot brong dan minuman beralkohol ini tetap beredar secara luas dan ilegal. Dikhawatirkan menghambat kemajuan daripada generasi-generasi muda penerus bangsa, sebab hasil razia tercatat kebanyakan yang terkena razia adalah para pemuda,” ungkap Rokhman.
Kehadiran PDPM Jepara dalam apel gelar pasukan ini memberikan sorotan positif terhadap peran pemuda dalam mendukung kegiatan razia dan pemusnahan barang ilegal. Harapannya, tindakan tersebut dapat memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran akan pentingnya mencegah peredaran barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat, terutama generasi muda.
Kontributor : Rokhman Adi
Editor : M Taufiq Ulinuha