Ust. Ja’far Kupas Enam Hak Muslim di Masjid Al-Manar Parakan: Salam Jadi Kunci Surga dan Perekat Ukhuwah

PWMJATENG.COM, TEMANGGUNG — Masjid Al-Manar Parakan kembali menghadirkan kajian tematik yang kaya manfaat pada Senin malam (24/11/2025). Dalam kajian bertajuk “Enam Hak Muslim atas Muslim Lainnya”, Ustadz Ja’far, Lc., mengupas secara mendalam etika sosial dalam Islam berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Muslim. Kajian yang dimulai selepas Magrib ini disambut antusias jamaah yang memadati masjid.
Di awal kajian, Ust. Ja’far menegaskan bahwa Islam adalah Dīn al-Maḥabbah—agama yang dibangun di atas kasih sayang dan perhatian sosial. Enam hak antarmuslim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi ﷺ, merupakan fondasi untuk menjaga ukhuwah, memperkuat solidaritas, dan membangun masyarakat yang penuh rahmah.
Hak pertama yang dibahas adalah kewajiban menyebarkan salam (Ifsyā’us Salām). Menurut Ust. Ja’far, salam tidak boleh dipahami sekadar sebagai sapaan formal, melainkan instrumen penting yang menumbuhkan cinta di antara sesama muslim dan meningkatkan kualitas iman.
Beliau kemudian membacakan sabda Rasulullah ﷺ:
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sempurna hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan, kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Mengutip Al-Iqna’, beliau menjelaskan:
- Memulai salam hukumnya sunnah,
- Menjawab salam hukumnya fardhu ‘ain.
Selain itu, salam juga menjadi sarana memperbaiki hubungan dan menghapus kebekuan sosial dalam masyarakat. Bahkan dapat menjadi kunci mencairkan perselisihan dan memutus rantai boikot yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Dalam pembahasan tentang musafahah (jabat tangan), Ust. Ja’far menegaskan batasan syar’i:
- Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, demi menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.
- Jabat tangan antara sesama jenis sangat dianjurkan sebagai penumbuh kedekatan hati.
- Berpelukan atau mencium tangan ulama diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan selama tidak berlebihan.
Masuk pada hak kedua, Ust. Ja’far membahas tentang kewajiban memenuhi undangan. Surah Al-Ahzab ayat 53 dijadikan rujukan adab bertamu, terutama dalam konteks jamuan. Sementara pembahasan hadis kewajiban memenuhi undangan walimah dari Sunan Abi Daud akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya agar jamaah mendapatkan pemahaman yang lebih utuh.
Takmir Masjid Al-Manar menegaskan bahwa kajian rutin ini diselenggarakan untuk menghadirkan ilmu yang bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga dapat langsung dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Enam hak antarmuslim menjadi pedoman untuk membentuk masyarakat yang penuh cinta, saling menghormati, dan memuliakan sesama.
Editor: Al-Afasy



