
PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memperkuat kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan lingkungan peradilan agama. Kolaborasi ini diarahkan untuk mengembangkan pendidikan hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas jejaring akademik di bidang hukum dan keislaman.
Gala Dinner yang digelar di Gedung Induk Siti Walidah UMS pada Rabu malam (22/10) berlangsung hangat. Acara ini dihadiri tamu-tamu kehormatan dari lingkungan pengadilan tinggi dan pengadilan agama, baik di tingkat Mahkamah Agung, tingkat banding, maupun pengadilan pertama. Wakil Rektor II UMS, Muhammad Da’i, menyambut langsung para tamu bersama jajaran pimpinan universitas.
Dalam sambutannya, Da’i menyampaikan rasa syukur atas kunjungan dari jajaran lembaga peradilan. Ia menegaskan komitmen UMS untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan lembaga peradilan di seluruh Indonesia. “Alhamdulillah, suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kunjungan dari lingkungan peradilan, mulai dari Mahkamah Agung hingga pengadilan agama tingkat pertama. Ini menjadi kesempatan penting bagi UMS untuk mempererat sinergi dalam pengembangan bidang hukum dan peradilan Islam,” ujarnya.
Da’i menjelaskan bahwa UMS memiliki sejumlah program studi yang relevan dengan kebutuhan dunia peradilan. Program tersebut mencakup Ilmu Hukum dari jenjang S1 hingga S3, serta Hukum dan Ekonomi Syariah di Fakultas Agama Islam. Ia berharap para akademisi UMS dapat berkontribusi langsung dalam peningkatan kompetensi profesional aparatur peradilan agama.

“Tahun ini, jumlah pendaftar program doktor di UMS meningkat signifikan. Sekitar separuh di antaranya memperoleh beasiswa LPDP. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang besar terhadap mutu pendidikan di UMS,” tutur Da’i.
Ia juga menyinggung capaian terbaru UMS yang kini menempati peringkat ketiga nasional versi Times Higher Education (THE). Menurutnya, pencapaian tersebut menegaskan posisi UMS sebagai salah satu perguruan tinggi Islam swasta terbaik di Indonesia. “Insyaallah UMS akan terus mempertahankan bahkan meningkatkan rekognisi ini. Kami ingin keberadaan UMS memberi manfaat luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Baca juga, Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H
Sementara itu, Ketua Muda Agama MA RI, Yasardin, menjelaskan bahwa peran Mahkamah Agung bukan semata menyelesaikan perkara, tetapi juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini, menurutnya, penting untuk memperkuat hubungan antara teori akademik dan praktik hukum.
“Ada dua alasan utama MA berkolaborasi dengan UMS. Pertama, kami membutuhkan produk-produk universitas. Di Mahkamah Agung banyak profesor, doktor, dan alumni universitas terbaik,” ujarnya.

Yasardin kemudian menyinggung pendapat mantan Pimpinan MA, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut adanya kemiripan antara hakim dan akademisi dalam pola kerja. “Hakim dan akademisi sama-sama membaca, berpikir, dan menulis. Bedanya, hakim memiliki batasan dalam mengeksplorasi jangkauan keilmuan, sementara akademisi lebih bebas,” terangnya.
Menurut Yasardin, MA dan perguruan tinggi merupakan dua elemen yang saling melengkapi. “Antara praktisi dan akademisi tidak bisa dipisahkan. Kami sebagai hakim menerapkan hukum di pengadilan, sementara akademisi memiliki teori dan analisis hukum yang mendalam. Keduanya saling membutuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, di berbagai negara, kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi sudah menjadi hal lumrah. Dengan dukungan akademisi, MA dapat memperkaya perspektif dan mengevaluasi putusan-putusan hakim. “Kadang kami merasa putusan sudah sangat baik, tetapi setelah dianalisis oleh akademisi, ternyata masih ada kekurangannya,” ujarnya sambil tersenyum.
Menurutnya, kegiatan anotasi terhadap putusan hakim merupakan bentuk kontribusi penting dunia akademik dalam peningkatan kualitas hukum di Indonesia. “Mahkamah Agung ingin terus dekat dengan kalangan akademisi. Kami ingin berdiskusi, bertukar pikiran, dan berbagi pandangan demi kemajuan hukum Islam di Indonesia,” pungkas Yasardin.
Kontributor : Zaatuddin
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha