Berita

Terbaru! Imbauan Mendag Zulhas: Kurban Hanya di RPH Resmi!

PWMJATENG.COM, Bandung – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengimbau masyarakat untuk memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Imbauan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit yang berasal dari hewan. Saat berkunjung ke RPH Ciroyom, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada Sabtu (15/6), Zulhas menekankan pentingnya pemotongan hewan di RPH resmi.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012, pemerintah telah menetapkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH. Meskipun aturan ini telah berlaku selama 12 tahun, namun hingga kini masih tetap relevan.

“Pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri dan menerapkan cara yang baik,” tulis Pasal 8 Ayat (1) peraturan tersebut.

Cara pemotongan yang baik dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 Ayat (3), yang mencakup:

  • Pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum dipotong.
  • Penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungan.
  • Penjaminan kecukupan air bersih.
  • Penjaminan kesehatan dan kebersihan personel.
  • Pengurangan penderitaan hewan potong saat dipotong.
  • Penjaminan penyembelihan yang halal dan bersih.
  • Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong.
  • Pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.

Namun, ada pengecualian dalam aturan ini yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11, yang mencakup pemotongan hewan untuk keperluan upacara keagamaan, upacara adat, atau keadaan darurat.

Baca juga, Beda Salat Idulfitri dan Iduladha, Berikut Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Iduladha, yang termasuk dalam kegiatan keagamaan, diatur kembali dalam Pasal 15: “Pelaksanaan pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g,” tulis Pasal 15 peraturan tersebut.

Selain itu, ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH juga berlaku jika dalam suatu kota atau kabupaten belum terdapat RPH atau jika RPH yang tersedia tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Dengan imbauan ini, Zulhas berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya pemotongan hewan kurban di RPH resmi untuk memastikan kesehatan dan kebersihan daging yang dikonsumsi. Ini tidak hanya melindungi masyarakat dari penyakit tetapi juga memastikan proses pemotongan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti anjuran ini demi kesehatan dan keselamatan bersama, terutama menjelang Idul Adha yang akan datang. Dengan pemotongan hewan di RPH resmi, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit dan memastikan daging yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE