Berita

Tanggapi Judicial Review UU Zakat, Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan Tetapkan Masjid Muhammadiyah sebagai UPZ Lazismu

PWMJATENG.COM, PEKALONGAN — Menyikapi hasil judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta antisipasi atas beredarnya surat edaran Kementerian Agama mengenai kewajiban pelaporan kas masjid kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan mengambil langkah strategis.

Ketua PDM Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Mulyono, menegaskan bahwa seluruh Masjid Muhammadiyah di Kabupaten Pekalongan harus berada dalam jejaring Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu). Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lazismu Kabupaten Pekalongan di Aula SMK Muhammadiyah Bligo, Buaran, Sabtu (6/12/2025).

Mulyono menjelaskan bahwa setelah menghadiri Rakerwil Lazismu Jawa Tengah, dirinya menerima salinan surat edaran dari Kemenag terkait kewajiban koreksi laporan kas masjid oleh Baznas. Kondisi ini menurutnya harus disikapi cepat oleh Muhammadiyah.

Posisi Baznas sejajar dengan Lazismu. Karena itu masjid-masjid Muhammadiyah harus berada dalam rangkaian Lazismu,” tegas Mulyono.

Ia juga menilai bahwa keberadaan Lazismu sebagai Unit Pembantu Pimpinan (UPP) Muhammadiyah sangat penting.
“Dengan adanya Lazismu, kepercayaan masyarakat sangat luar biasa. Ini menjadi kebanggaan tersendiri,” ujarnya.

Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, memaparkan perkembangan terkait hasil judicial review UU Zakat. Menurutnya, putusan tersebut membuat lembaga zakat memperoleh legitimasi yang semakin kuat, termasuk kewajiban bahwa seluruh pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus melalui lembaga yang resmi, terverifikasi, dan diaudit.

“Sanksinya disebut jelas di edaran itu: pidana 5 tahun subsider denda 500 juta,” terang Rama.

Rama juga mengungkapkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan dalam Panduan Nomor 2 tentang Lazismu bahwa pada tahun 2027 Lazismu akan berstatus sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Dalam struktur baru tersebut, eksekutif akan mengambil tugas kebijakan, sementara Badan Pengurus berperan sebagai pembina dan pengawas.

“Ke depan, instruksi akan tunggal dari pusat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rama memberikan apresiasi tinggi kepada Lazismu Kabupaten Pekalongan yang dinilai cepat merespons perkembangan regulasi dan siap menghadapi tantangan 2026.

Kesiapannya luar biasa. Performa Lazismu Kabupaten Pekalongan melaju sangat pesat, sangat gesit, luar biasa,” ujarnya.

Rakerda diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari:

  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Pekalongan
  • Pimpinan Ranting Muhammadiyah pengelola Masjid Muhammadiyah
  • Takmir Masjid Muhammadiyah
  • Kantor Layanan Lazismu se-Kabupaten Pekalongan

Turut hadir pula Wakil Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah Ir. Akhmad Zaeni, MM, Ketua PDA Kabupaten Pekalongan Rumainur, Wakil Ketua PDM Kabupaten Pekalongan Drs. H. Riyanto, M.Pd, serta perwakilan majelis, lembaga, dan ortom yang selama ini bersinergi dengan Lazismu.

Kontributor: (Nanang)
Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE