
PWMJATENG.COM, Banyumas – Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) membuka peluang besar bagi calon mahasiswa yang tidak lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Melalui program Jalur Unggul (Prestasi), calon mahasiswa dapat memperoleh potongan biaya kuliah hingga 50% dengan menunjukkan sertifikat prestasi.
Kepala Biro Publikasi dan Admisi (BPA) UMP, Yudha Febrianta, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada siswa-siswa berprestasi yang belum berhasil masuk melalui jalur SNBP.
Program Jalur Unggul (Prestasi) ini berlangsung pada Gelombang 1, mulai 1 November 2024 hingga 31 Maret 2025. Calon mahasiswa cukup mengunggah sertifikat atau bukti prestasi melalui laman resmi daftar.ump.ac.id.
“Kami memahami bahwa banyak siswa berprestasi yang belum mendapatkan kesempatan melalui SNBP. Oleh karena itu, UMP memberikan alternatif Jalur Unggul agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi dengan kemudahan biaya,” ujar Yudha, Rabu (19/3).
Baca juga, Makna Ramadan sebagai Bulan Al-Qur’an
Menurutnya, skema potongan biaya ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para calon mahasiswa dan mendorong lebih banyak generasi muda untuk menggapai cita-cita akademik mereka.
UMP terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan dengan menghadirkan berbagai jalur masuk yang memudahkan calon mahasiswa. Potongan 50% ini berlaku untuk Sumbangan Pembangunan, sehingga dapat mengurangi beban finansial keluarga mahasiswa baru.
“Kami berharap program ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi siswa-siswa Indonesia untuk terus berkarya dan berprestasi. UMP ingin menjadi rumah bagi para akademisi muda yang ingin berkembang,” tutur Yudha.
Sebagai salah satu perguruan tinggi unggulan di Indonesia, UMP terus berinovasi dalam menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau. Dengan adanya program Jalur Unggul (Prestasi), para calon mahasiswa diharapkan semakin termotivasi untuk meraih masa depan cerah melalui pendidikan tinggi di UMP.
Kontributor : Tegar
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha