Berita

SMA Muhamadyah 4 Kendal Belajar Parlemen, Kunjungi Gedung Berlian

PWMJATENG.COM, KENDAL – Puluhan siswa SMA Muhammadiyah 4 Kendal (Muhpat) melakukan kunjungan ke gedung berlian, jl pahlawan 7 Semarang. Kunjungan mereka ke gedung DPRD Prop. Jateng itu dimaksudkan untuk belajar tentang keparlemenan, kinerja anggora DPRD Prop. Kunjungan para siswa didampingi oleh beberapa guru yang diterima oleh Kabag Humas Sekretariat DPRD Prop. Jateng, Sarwendro Budi Satmoko, didampingi Kasubbag Perundangan Setwan Jateng Paujan, Kasubbag Protokol Yohan Fitriadi, Kasubbag Publikasi Anif Maghfiroh, dan staf setwan lainnya.

Sarwendo mengatakan, bahwa DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah.

“Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu, Gubernur selaku pemerintah daerah melaksanakan tugas – tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan yang perencanaannya dibicarakan bersama dengan DPRD” katanya.

Beliau menjelaskan, dalam perencanaan itu, terdapat pula RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang juga perlu dicermati oleh DPRD. Setelah ditetapkan dan disahkan alokasi APBD, maka anggarannya bisa diterapkan untuk pembangunan daerah.

Dalam sesi dialog, muncul pertanyaan dari salah satu siswa, Rahman Hakim yang menyampaikan pertanyaan seputar demontrasi para mahasiswa di DPRD.

“Akhir-akhir ini banyak para mahasiswa melakukan unjuk rasa di gedung dewan. Kenapa demonya di DPR?”

“Karena, DPRD selaku perwakilan masyarakat yang dipilih oleh masyarakat itu sendiri, maka banyak masyarakat yang ingin mengadukan semua persoalannya ke DPRD” jawabnya.

Menurut Sarwendro, akhir-akhir ini Gedung Berlian kerap mendapat kunjungan berupa aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat seperti para mahasiswa. Ia menilai hal itu terjadi karena ada sumbatan dalam ‘keran’ demokrasi sehingga banyak massa mengadukan permasalahannya ke DPRD.

Beliau mengakui, unjuk rasa boleh-boleh saja, karena sudah diatur  dalam Undang-undang no 9 tahun 1989 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Usai melakukan perbincangan, para siswa dan guru pendamping diberi kesempatan untuk memasuki rauang rapat paripurna.

Salah satu guru pendamping siswa, Dian Rahmawati mengatakan, kunjungan para anak didiknya ke gedung berlian untuk mengetahui, dan belajar tentang kedewanan.

“Ini adalah bagian pembelajaran siswa untuk mengetahui struktur dan tugas-tugas anggota dewan selama mereka menjadi wakil rakyat” kata Dian.

Dijelaskannya, melalui kunjungan tersebut siswa mengetahui proses pembuatan kebijakan publik di dewan, mereka juga mengetahui tentang proses demokrasi di Indonesia melalui pelaksanaan simulasi kedewanan, yaitu proses demokrasi dan proses politik bekerja di Jawa Tengah.

“Selain itu siswa dapat lebih mengenal tentang DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu lembaga dalam melaksanakan fungsi politik baik di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan” tutupnya. (Fur/MPI Kendal)

 

Aji Rustam

Jurnalis MPI PWM Jateng, Wartawan Seniour TribunJateng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE