BeritaNasional

Sah! BTM Kini Resmi Berada di Bawah Koordinasi LP-UMKM PP Muhammadiyah

PWMJATENG.COM, Jakarta – Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) menyambut gembira terbitnya Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 206/KEP/I.0/B/2025 tentang kedudukan kelembagaan BTM. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammad Sayuti pada 16 April 2025 itu mengakhiri polemik panjang terkait posisi BTM dalam struktur Persyarikatan.

Dalam keputusan tersebut, PP Muhammadiyah menegaskan dua hal penting. Pertama, secara kelembagaan BTM berada di bawah pembinaan Lembaga Pengembang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LP-UMKM) PP Muhammadiyah. Kedua, Biro Pengembangan Organisasi (BPO) PP Muhammadiyah diinstruksikan untuk menyusun peraturan resmi tentang BTM sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.

“Keputusan ini menjadi pendorong semangat dan memberikan kejelasan posisi BTM sebagai pusat keuangan Muhammadiyah,” ujar Ketua Induk BTM, Achmad Su’ud, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (2/5/24).

Menurut Su’ud, keputusan ini menjadi angin segar bagi jaringan BTM di seluruh Indonesia. Selama ini, para pegiat BTM sempat diliputi keraguan pasca-Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta pada 2022, ketika Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) tidak lagi tercantum sebagai lembaga koordinatif. Padahal, BTM tengah aktif mengampanyekan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) dengan target satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) satu BTM, berdasarkan Surat Edaran MEK PP Muhammadiyah Nomor 004/I.8/G/2017.

Baca juga, Ketika Amal Jadi Konten: Apakah Riya Bisa Tervalidasi secara Digital?

“Terbitnya regulasi baru ini menjadi landasan kuat dan legalitas yang sah untuk menata gerakan BTM agar lebih tertib, sebagaimana arah tujuh rekomendasi Muhammadiyah Microfinance Summit III di Kaliurang, Yogyakarta, tahun lalu,” tambah Su’ud.

Sementara itu, Wakil Ketua LP-UMKM PP Muhammadiyah, Syafrudin Anhar, menjelaskan bahwa LP-UMKM merupakan lembaga baru dalam struktur Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) Muhammadiyah. Lembaga ini merupakan hasil pemisahan dari Majelis Ekonomi dan Bisnis, yang sebelumnya dikenal dengan nama Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan.

Menurut Syafrudin, pemisahan itu sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pegiat keuangan mikro Muhammadiyah. Mereka khawatir tidak ada lagi lembaga yang menaungi gerakan BTM secara struktural. Namun, Muhammadiyah tetap menjunjung tinggi ketertiban konstitusi dan administrasi organisasi.

“Dalam Sidang Tanwir di Kupang, Nusa Tenggara Timur, struktur LP-UMKM ditegaskan secara resmi, termasuk program pembinaan keuangan mikro di dalamnya,” ujar Syafrudin.

Pasca-Tanwir, Pimpinan Pusat Muhammadiyah langsung menindaklanjuti melalui sidang pleno. Hasilnya, terbitlah Keputusan Nomor 206/KEP/I.0/B/2025 yang menempatkan BTM secara resmi di bawah koordinasi LP-UMKM. Hal ini, lanjut Syafrudin, menjadi bagian dari penguatan ekosistem UMKM Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Tanwir.

“Kami siap mendorong pertumbuhan BTM secara nasional sebagai bagian integral dari penguatan ekonomi umat,” tutupnya.

Kontributor : Agus Yuliawan
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE