RKUHAP Baru: Tantangan Reformasi Polri di Mata Pakar Hukum

PWMJATENG.COM, Surakarta — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) menjadi ujian krusial bagi proses reformasi Polri. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menilai bahwa aturan baru tersebut membawa dilema antara efisiensi penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam RKUHAP, posisi Polri sebagai penyidik utama semakin diperkuat. Hal ini mencakup koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kini harus berada di bawah kendali kepolisian.

“Pemberian kewenangan yang luas selalu punya dua sisi. Bisa mempercepat proses hukum, namun sangat berbahaya jika tidak dipegang oleh aparat yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi,” tegas Dr. Muchamad Iksan, Jumat (9/1).
Iksan menyoroti adanya pasal-pasal multitafsir yang rentan disalahgunakan jika aparat tidak memiliki persepsi yang objektif. Menurutnya, penegakan hukum di lapangan sering kali lebih ditentukan oleh budaya aparat daripada norma yang tertulis di undang-undang.
Meskipun ada kemajuan hak normatif, Iksan mencatat adanya pelemahan dari sisi perlindungan pidana. “Ancaman pidana minimum bagi pelaku yang merugikan saksi dan korban justru dihapus. Ini adalah celah yang harus diperhatikan agar rasa keadilan bagi korban tidak tergerus,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa reformasi Polri sejati tidak hanya diukur dari perubahan regulasi. Regulasi hanyalah alat statis, sementara keadilan lahir dari praktik dan budaya penegakan hukum yang dijalankan secara profesional.
Kontributor: Zahra | Humas
Editor: Al-Afasy



