Ribuan Jamaah Padati Pengajian Tarjih PDM Klaten, Bahas Khitbah, Mahar, dan Nikah Wanita Hamil

PWMJATENG.COM, Klaten – Ribuan jamaah memadati Lapangan Desa Karangwungu, Karangdowo, Klaten, pada Jumat (3/10/2025), untuk mengikuti Pengajian Tarjih yang digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten. Acara ini bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Karangdowo dan menghadirkan dua narasumber utama.
Mutahid menyampaikan materi bertema “Khitbah dan Hak Perempuan terhadap Mahar”. Sementara itu, Aqil Azizi membawakan kajian bertajuk “Hukum Menikahi Wanita Hamil”. Kedua tema ini menjadi sorotan utama jamaah yang hadir dari berbagai cabang dan ranting Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Klaten, Maryono, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim kesehatan dari PKU Muhammadiyah Pedan dan Puskesmas Karangdowo yang menyiapkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi jamaah.
Dalam pemaparannya, Mutahid menegaskan bahwa khitbah atau lamaran merupakan langkah penting sebelum pernikahan, tetapi tidak mengubah hukum halal dan haram antara laki-laki dan perempuan. “Khitbah adalah proses permintaan izin seorang laki-laki untuk menikahi perempuan. Namun, akad nikah tetap menjadi penentu sahnya pernikahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mahar merupakan hak mutlak seorang istri dan menjadi syarat sahnya pernikahan. “Mahar adalah bentuk penghormatan dan keseriusan seorang suami kepada istrinya. Islam memberikan ketentuan jelas, mulai dari mahar mitsil hingga kewajiban mut’ah bagi istri yang ditalak,” terangnya.
Mutahid juga mengutip Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 235-236 yang menegaskan larangan menikahi perempuan dalam masa iddah serta kewajiban memberikan mut’ah bagi perempuan yang ditalak.
Baca juga, Brand ID Milad ke-113
Pada sesi pertama ini hadir pula tokoh Muhammadiyah dari PDM Kulonprogo. Mereka datang untuk menyaksikan langsung pelaksanaan pengajian Tarjih sebagai referensi dalam mengembangkan kegiatan serupa di wilayahnya. Setelah kajian, jamaah melaksanakan salat Asar berjamaah dilanjutkan salat gaib untuk beberapa tokoh Muhammadiyah yang baru wafat, termasuk Abid, salah satu ulama tarjih Klaten.
Sesi kedua diisi oleh Aqil Azizi yang membahas hukum menikahi wanita hamil. Ia menyampaikan adanya dua pandangan ulama mengenai masalah tersebut.
“Pendapat pertama membolehkan pernikahan dengan wanita hamil, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun orang lain, asalkan terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, pendapat kedua yang menjadi keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, melarang pernikahan dengan wanita hamil kecuali oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya,” jelas Aqil.
Ia menekankan bahwa keputusan Majelis Tarjih lebih condong pada pendapat kedua. Hal ini bertujuan menjaga nasab serta kemaslahatan anak, karena masa kehamilan dianggap sebagai masa iddah yang tidak boleh dimasuki pihak lain.
Aqil juga mengulas persoalan wali bagi perempuan yang lahir di luar nikah. Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis, anak yang lahir di luar nikah secara sah hanya memiliki nasab kepada ibunya. “Hal ini berarti anak perempuan yang lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab. Maka, yang menikahkannya adalah wali hakim,” tuturnya.
Pengajian yang berlangsung sejak pukul 13.35 hingga 15.32 WIB itu mendapat sambutan hangat dari jamaah. Mereka mengikuti kajian dengan khidmat hingga acara berakhir.
Kontributor : Muhammad Farhan Al Yuflih
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha