PWMJATENG.COM, SEMARANG – Tampil meyakinkan dihadapan Ketua Dewan Penguji Prof. Dr. H. Gunarto, SH., SE.Akt., M.Hum. beserta enam orang Dewan Penguji , Muhammad Samsuri yang juga Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar ini sukses mempertahankan disertasi yang telah disusun dengan persiapan awal hingga satu tahun. Bertempat di ruang sidang ujian promosi doktoral Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Rabu (28/08) yang disaksikan oleh ratusan tamu undangan berbagai kalangan dari Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta maupun civitas akademika UNISSULA Semarang aktivis Muhammadiyah ini berhak menyadang gelar lengkap Dr. Drs. Muhammad Samsuri, M.SI. sebagai pengakuan legalitas atas prestasi keilmuannya.
“Setelah Dewan Penguji melakukan sidang atas hasil Ujian Promosi Doktor (Ujian Terbuka) maka Dewa Penguji memutuskan bahwa saudara promovendus dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude, berhasil memperoleh nilai 3,82” kata Gunarto sebagai pimpinan sidang Dewan Penguji disusun pemukulan palu tanda sahnya keputusan yang disamput aplaus dan ucapan syukur hadirin.
Proses panjang dalam menempuh pendidikan strata-3 (baca : doktor) ini dilalui tokoh Muhammadiyah ini yang pada masa mudanya mengawali karier organisasi seabagai Ketua Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kecamatan Jatipuro hingga jabatan-jabatan organisasi Muhammadiyah di tingkat Kabupaten Karanganyar. Tentunya luapan kegembiraan dan rasa syukur disampaikankan oleh Muh. Samsuri setelah dinyatakan lulus ujian terbuka program doktoralnya.
“Puji syukur kehadirat Allah SWT dan ucapan terima kasih kepada semua pihak diusia saya yang tentunya tidak muda lagi dan begitu banyak amanah kegiatan dan tugas kedinasan masih bisa menyelesaikan ini. Meskipun harus sempat stagnan selama satu tahun, alhamdulillah Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) ini bisa saya selesaikan selama empat tahun. Ucapan terima kasih tiada terkira teruntuk isteri tercinta dan anak-anak saya yang telah merelakan saya untuk menyelesaikan tugas pendidikan dan tugas-tugasl lainnya sehingga mereka harus merelakan sebagian hak-haknya terkurangi.” Kata Muh. Samsuri saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan setelah dinyatakan lulus.
Pemilihan disertasi denagn judul “Rekonstruksi Hukum Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia Berdasarkan Asas Kemaslahatan” tentunya sedikit banyak diispirasi adanya wakaf yang banyak menjadi masalah baik secara hukum maupun pengelolaannya juga tentunya dipengaruhi juga atas peran Promovendus yang selama ini berkecimpung di Muhammadiyah banyak menangani wakaf juga.
Pertanyaan-pertanyaan tajam dan sensitif banyak dilontarkan oleh Dewan Penguji, semisal tekait wakat tunai, perubahan fungsi peruntukan wakaf, tinjauan secara hukum dan syariat islam objek wakaf termasuk juga peran lembaga-lembaga wakaf maupun regulasi wakaf di Indonesia sebagai salah satu landasan hukum positif. Tidak hanya berhenti disitu, salah satu tim penguji Jawadi Hafidz juga mencecar Promovendus tentang konsistensi kerangka berfikir dalam penyusunan disertasinya.
Perjuangan selama empat tahun telah sukses dipertahankan dalam waktu 1,5 jam ujian terbuka yang menghasilkan gelar Doktor dengan predikat Cumlaude, tentunya ini bukan akhir dari sebuah pembelajaran pendidikan namun implementasi keilmuan di masyarakat dan Persyarikatan Muhammadiyah yang dinantikan. (MPI PDM Kra-JOe).